Satelit9.com,Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan anggota Fraksi Partai Demokrat DPR Sutan Bhatoegana pada Jumat (31/8) ini. Namun, hingga pukul 13.00, Sutan belum tampak di gedung KPK, Jakarta.
"Ia bertindak sebagai saksi untuk tersangka JP terkait kasus pengadaan Solar Home System (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (31/8).
Terkait kasus ini KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Adalah Herman Hery yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan dosen Universitas Indonesia Andri Syahreza.
Kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya yang bernilai Rp526 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp144 miliar.
Modus penyimpangan kasus ini berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.(adi)
"Ia bertindak sebagai saksi untuk tersangka JP terkait kasus pengadaan Solar Home System (SHS) di Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM)," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (31/8).
Terkait kasus ini KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya. Adalah Herman Hery yang juga anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan dan dosen Universitas Indonesia Andri Syahreza.
Kasus pengadaan pembangkit listrik tenaga surya yang bernilai Rp526 miliar ini diduga merugikan negara hingga Rp144 miliar.
Modus penyimpangan kasus ini berupa penggelembungan harga barang, penetapan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar, pemenangan perusahaan pesanan dalam lelang, evaluasi teknis yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta penerimaan imbalan dari peserta lelang.(adi)
