Satelit9.com,Aceh Tenggara- Kepolisian Resort Aceh Tenggara, Nanggroe Aceh Darussalam, kembali mengamankan ganja kering seberat setengah ton lebih. Ganja seberat 539 kilogram ini diamankan dari pos perbatasan Lawe Pakam, yakni perbatasan Sumatra Utara dan Aceh.
Menurut Kapolres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi Trisno Riyanto, rencananya ganja kering asal Kabupaten Gayo Lues ini akan dibawa ke Medan dan akan dipasarkan sebagian ke Jakarta.
Ganja dikemas dan dipres dengan 18 goni ditambah dengan 2 bal kecil dibawa menggunakan mobil berplat dinas palsu. Polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya seorang polisi. Tersangka berinisial TS itu anggota polisi di Polres Tapanuli Utara berpangkat brigadir.
Tersangka lainnya, MA, adalah warga Aceh Selatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini. Ini merupakan kasus yang kesekian kalinya. Sebelumnya, Polres Aceh Tenggara mengamankan ganja seberat 700 kg.(@deva)
.jpg)