• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Tidak memiliki SIM C,Polisi perkosa 2 Gadis di Bantul

    Last Updated 2012-09-15T11:58:19Z


    Satelit9.com,Bantul-Kasus memalukan terjadi di jajaran Polres Bantul, menyusul dua oknum Polisi dilaporkan ke Mapolda DIY karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap dua orang gadis.
    ''Kalau memang terbukti bersalah, maka kami tidak segan-segan memecatnya,'' kata Kapolres Bantul, AKBP Dewi Hartati di Pendopo Parasamya Pemkab Bantul, Sabtu (15/9).
    Selain dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi, yang bersangkutan juga harus menjalani pidana umum seperti layaknya masyarakat sipil pada umumnya. ''Sekali lagi, kalau terbukti tidak segan-segan kami memecatnya,'' katanya.
    Seperti diketahui Kamis (13/9) kedua korban dengan didampingi bapak kosnya Dani Kuswanto, warga Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, melaporkan tindak pemerkosaan ini ke Mapolda DIY.
    Dalam laporannya kedua korban, yaitu Ew (25) warga Gunungkidul dan Len (16) warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta, mengaku diperkosa oleh Briptu S di Pospol Polisi Druwo, Jalan Parangtritis, pada Selasa (11/9) dini hari. Sebelum pemerkosaan itu terjadi, kedua korban dalam satu bulan terakhir mengaku sering diperas uangnya oleh kedua oknum polisi tersebut dengan alasan tidak memiliki SIM C.
    Berkaitan dengan itu, maka Kepala Kepolisian Resot (Polres) Bantul, AKBP Dewi Hartati menegaskan, akan memecat anggotanya jika nantinya terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap dua gadis di Pospol Druwo, Jalan Parangtritis beberapa waktu yang lalu. ''Kalau memang terbukti bersalah maka kepolisian tidak akan segan-segan untuk memecat yang bersangkutan. Bersangkutan juga harus menjalani pidana umum seperti masyarakat sipil pada umumnya,'' katanya.
    Menurut Dewi, setelah pelapor memberikan laporannya ke Polda DIY, maka terlapor langsung ditahan di Mapolda DIY guna pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap dua pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai Sales Promotion Girls (SPG). ''Kasus ini bukan kita yang menangani, namun langsung ditangani oleh Polda DIY karena pelapor melaporkan kejadiannya ke Mapolda DIY. Tapi yang jelas saat ini, terlapor sudah kita amankan dan kita tahan,” tegasnya.
    Pihaknya hingga saat ini tidak bisa menyatakan oknum polisi terlapor melakukan kesalahan, karena masih dalam tahap pemeriksaan atas laporan dari kedua korban tersebut. ''Saya tidak bisa menyatakan terlapor bersalah, karena harus ada pemeriksaan juga dari terlapor dan pelapor lebih lanjut dan saksi-saksi yang lainnya jika memang ada. Karena kasus ini kan delik aduan,'' tandasnya.
    Sampai saat ini dirinya juga belum mendapatkan secara pasti kronologis dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis yang sehari-hari bekerja sebagai SPG tersebut. Namun demikian, dari laporan yang ada memang kejadian itu berawal satu bulan yang lalu hingga akhirnya korban melaporkan ke Polda DIY setelah diperkosa oleh anggota Satlantas.
    Dalam laporannya kedua korban, yaitu Ew (25) warga Gunungkidul dan Len (16) warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta mengaku diperkosa oleh Briptu S di Pospol Polisi Druwo, Jalan Parangtritis pada hari Selasa (11/9) dini hari lalu.(eko)
    Komentar
    • Tidak memiliki SIM C,Polisi perkosa 2 Gadis di Bantul

    Terkini

    Topic Popular