Satelit9.com,Jakarta-Berkas perkara tersangka Siti Fadillah Supari, mantan Menteri Kesehatan, tak kunjung dinyatakan P21 (lengkap), sejak dilimpahkan 26 April 2012. Penyidik Polri masih berusaha melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa.
"Masih P19 (belum lengkap). Sudah lima kali bolak-balik (Kejaksaan-Polri). Kita terus koordinasikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/10).
Boy enggan menjelaskan kekurangan yang ada dalam berkas. Menurutnya hal itu masuk dalam ranah penyidikan. "Ini Masalah bukti materil. Isi bukti materil apa ya saya juga tidak bisa jelaskan lebih lanjut," kata Boy.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan tak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. Bila masih dirasakan kurang, Sutarman mengatakan akan melakukan pemeriksaan tambahan atau P22.
"Biar Jaksa Penuntut Umum yang menilai. Kalau masih ada kekuarangan, mungkin nanti P22," kata Sutarman pada Agustus 2012.
Mabes Polri menetapkan Siti Fadillah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada 2005. Saat itu, Siti Fadillah berperan sebagai kuasa pengguna anggaran proyek senilai Rp15,5 miliar.
Kasus terkuak dari keterangan dua saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Saat itu, dua mantan anak buah Siti Fadillah menjadi saksi untuk terdakwa lain. Dari mereka lah terbongkar bahwa Siti telah ditetapkan tersangka kasus di Kementerian Kesehatan itu.
Peran Siti sempat disebut anak buahnya, Mulya Hasjmy. Menurut Mulya, Siti mengarahkan penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun anggaran 2005, setelah Siti dilobi empat orang dari PT Indofarma Tbk. Siti membantah keterangan itu.
Kerugian negara akibat kasus ini diduga mencapai Rp6,1 miliar. Siti dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 56 KUHP(RZY)
