Satelit9.com,Jakarta- Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak
sejumlah orang di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dan menewaskan
sembilan di antaranya, dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Barat, Kamis (8/11/2012).
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 tersebut, Afriyani dituntut atas kasus penggunaan narkoba yang membuat ia on saat mengemudi, dan menabrak banyak orang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Roza mengatakan, Terdakwa Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan satu, dan melanggar pPasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karenanya, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara keopada terdakwa," imbuh JPU.
Afriyani yang menjalani sidang dengan menggunakan kerudung warna abu-abu dan bercorak bunga, terlihar hanya tertunduk saat JPU membacakan tuntutannya. Saat Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan pendapatnya tentang tuntutan JPU tersebut, si Neng yang bekerja di sebuah rumah produksi tersebut, juga kuasa hukumnya, menjawab akan mengajukan pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan Senin (19/11/2012) mendatang. (RRN)
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 tersebut, Afriyani dituntut atas kasus penggunaan narkoba yang membuat ia on saat mengemudi, dan menabrak banyak orang.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tamalia Roza mengatakan, Terdakwa Afriyani Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika golongan satu, dan melanggar pPasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karenanya, kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara keopada terdakwa," imbuh JPU.
Afriyani yang menjalani sidang dengan menggunakan kerudung warna abu-abu dan bercorak bunga, terlihar hanya tertunduk saat JPU membacakan tuntutannya. Saat Ketua Majelis Hakim Haswandi menanyakan pendapatnya tentang tuntutan JPU tersebut, si Neng yang bekerja di sebuah rumah produksi tersebut, juga kuasa hukumnya, menjawab akan mengajukan pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan Senin (19/11/2012) mendatang. (RRN)
