Satelit9.com,Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya mengakui telah melakukan kesalahan dalam peristiwa kaburnya napi terorisme, Roki Aprisdianto alias Atok Prabowo alias Yanto dari rutan narkoba.Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, ada unsur kelalaian dari pihaknya sehingga terpidana penjara enam tahun itu bisa melarikan diri dari.
"Titik kelalaiannya Roki bisa keluar dari ruang tahanan, padahal tidak masuk daftar yang dijenguk," terang Rikwanto seperti dilansir Antara, Kamis (08/11).
Selain itu, kelalaian lain adalah petugas tidak memperhatikan gerak gerik para tahanan maupun pembesuk.
Padahal, dari 23 orang pembesuk para tahanan di Lantai 4 Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tidak tercatat pengunjung yang akan membesuk Roki.
Namun, Rikwanto menyatakan jadwal maupun prosedur teknis besuk bagi tahanan terorisme menjadi tanggung jawab Detasenem 88 Antiteror Mabes Polri, sedangkan Polda Metro Jaya mengelola manajemen Rutan Narkoba.
Roki Aprisdianto melarikan diri dengan modus mengenakan pakaian tertutup dan cadar di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (6/11) sekitar pukul 13.30 WIB.
Roki yang tercatat sebagai terpidana enam tahun penjara, termasuk dalam jaringan teroris asal Klaten, Jawa Tengah, yang hendak menjadi calon "pengantin" untuk teror di salah satu daerah.
Roki juga telah menjalani masa hukuman selama setahun di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak tahun 2011.