Satelit9.com,Cilacap- Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk tujuh
napi dari tiga lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan,
Cilacap, Jawa Tengah. Mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba
internasional dari dalam lapas.
"Hari ini kami bon atau mengambil delapan napi. Tujuh napi dari Lapas Nusakambangan, kemudian satu orang napi dari Tanjung Gusta, Medan, hari ini, dalam waktu yang bersamaan," kata Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Benny Mamoto di Dermaga Wijayapura (penyeberangan menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, Selasa (27/11) sore.
Menurut dia, tujuh napi dari Nusakambangan itu terkait dengan pengungkapan sindikat narkoba yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan. BNN telah menangkap kurir-kurir yang dikendalikan oleh napi dari Nusakambangan dan disertai penyitaan barang bukti.
Ia mengatakan para kurir itu memasukkan narkoba dari Papua, Atambua, dan Malaysia serta barang-barang tersebut berasal dari India. "Yang terakhir kemarin, kami menangkap kurir membawa heroin juga dikendalikan dari Lapas Nusakambangan. Yang menarik dalam kasus ini adalah satu napi itu dihukum dalam kasus pembunuhan berencana tetapi ternyata sekarang aktif mengendalikan jaringan narkoba," katanya.
Selain itu, seorang napi lainnya yang bernama Yoyok pernah ditangani oleh BNN, tetapi saat ini aktif kembali mengendalikan jaringan narkoba. "Padahal, absolute dari empat kasus yang kita tangani itu hukumannya 35,5 tahun. Mudah-mudahan dalam kasus yang baru ini bisa divonis mati karena dia berulang terus melakukan kejahatan narkoba," katanya.
Modus para napi dalam mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas yang telah dipasang alat pengacak sinyal, dia mengakui, napi-napi itu memiliki cara dan teknologi yang lebih tinggi.
Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan tujuh napi Lapas Nusakambangan yang diambil BNN terdiri dari terpidana mati Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa dari Lapas Batu, terpidana mati Obina Nwajagu (Lapas Batu), terpidana mati Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko (Lapas Pasir Putih).
Selain itu, terpidana kasus pembunuhan berencana atas nama Yadi Mulyadi alias Buke (Lapas Narkotika), terpidana mati yang menjalani penjara sementara 12 tahun setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas nama Hillary K Chimize (Lapas Pasir Putih), Ruddi Cahyono terpidana 20 tahun penjara (Lapas Narkotika), dan Yoyok (Lapas Batu).
"Sedangkan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, bernama Samuel Mamodu," katanya.
Menurut dia, pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas itu dapat dilakukan berkat kerja sama yang baik antara BNN dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dia mengatakan Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko diduga kuat sebagai otak yang mengendalikan peredaran 2.609,9 gram sabu dan uang palsu yang dibawa seorang wartawati chief AC di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta. Menurutnya, tersangka AC juga diketahui dikendalikan oleh Hillary K. Chimize.
"Kalau Sylvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa merupakan pemilik sabu-sabu seberat 2.415,5 gram yang disita dari dua tersangka IS dan DA di Jayapura. IS dan DA dikendalikan oleh seorang perempuan berinisial CM alias CN yang mengaku diperintah oleh Yadi Mulyadi alias Bule," katanya.
Menurut dia, Yadi Mulyadi yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana itu juga diketahui memerintah dua tersangka MS alias A dan RG yang diperintahkan untuk mengambil 2.415,5 gram sabu-sabu. Dalam kasus itu, kata dia, terdapat tersangka lain berinisial A yang diperintah oleh Ruddi Cahyono.
Humphrey Ejike alias Doktor alias Koko, katanya, diketahui mengendalikan peredaran narkoba dalam kasus 97 kapsul berisi sabu-sabu. Sumirat mengatakan, kasus itu terungkap setelah BNN menangkap seorang wanita berinisial YPD yang kedapatan membawa 42 kapsul berisi sabu-sabu dengan berat 536,8 gram dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 55 kapsul berisi sabu-sabu seberat 713,8 gram.
Menurut dia, YPD mengaku bahwa barang tersebut berasal dari seorang warga negara Kenya berinisial BKM yang saat ini telah ditangkap oleh BNN. "Kalau Yoyok terlibat dalam kasus peredaran heroin yang tersangkanya baru ditangkap tadi malam, sehingga kami sekalian mengambil napi yang telah berulang kali ditangani BNN," katanya.
Terkait seorang napi Lapas Tanjung Gusta yang turut diambil BNN, dia mengatakan, Samuel Mamodu terlibat dalam kasus 2.609,9 gram yang melibatkan AC. Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, setelah turun dari Kapal Pengayoman II, tujuh napi dari Lapas Nusakambangan yang diangkut tiga mobil dari Pulau Nusakambangan itu langsung dibawa ke halaman Pos Wijayapura untuk dipindahkan ke bus yang akan membawa mereka menuju kantor BNN di Jakarta.(cool)