Satelit9.com,Magelang- Sidang lanjutan kasus penebang bambu dengan
terdakwa Budi Hermawan dan Misbakhul Munir kembali digelar di Pengadilan
Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (27/11).
Permohonan penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan majelis hakim.
Permohonan dikabulkan majelis hakim setelah kuasa hukum terdakwa mengatakan keduanya adalah tulang punggung keluarga. Mereka juga menjamin, terdakwa tidak akan melarikan diri maupun mempersulit persidangan di waktu mendatang.
Sebelumnya Budi dan Misbakhul didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus bermula ketika dua batang bambu milik Minayah menimpa atap rumah Munir dan Budi hingga merusak genteng. Keduanya memutuskan memotong dan membersihkan bambu yang roboh, namun malah dilaporkan polisi oleh pemilik. (Suyono Sugondo)
Permohonan dikabulkan majelis hakim setelah kuasa hukum terdakwa mengatakan keduanya adalah tulang punggung keluarga. Mereka juga menjamin, terdakwa tidak akan melarikan diri maupun mempersulit persidangan di waktu mendatang.
Sebelumnya Budi dan Misbakhul didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus bermula ketika dua batang bambu milik Minayah menimpa atap rumah Munir dan Budi hingga merusak genteng. Keduanya memutuskan memotong dan membersihkan bambu yang roboh, namun malah dilaporkan polisi oleh pemilik. (Suyono Sugondo)
