Satelit9.com,Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim telah
menangkap 48 buronan korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dalam
upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara. Namun,
terdakwa belum melaksanakan vonis pengadilan yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, Kejagung juga telah mengamankan aset-aset negara hasil tindak korupsi para terdakwa. Pusat pengawasan milik Kejagung pun akan terus dimaksimalkan dengan prioritas pengejaran para tersangka dan terdakwa korupsi beserta aset-asetnya(ari)