Satelit9.com,California-Apple diminta untuk membayar $368 juta atau sekitar Rp.3,5 triliun kepada VirnetX karena pelanggaran hak paten dalam aplikasi Facetime. Aplikasi itu digunakan Apple untuk melakukan panggilan video pada iPhone dan iPod Touch.VirnetX mengatakan juri di sebuah pengadilan federal di Texas telah memerintahkan Apple untuk membayar ganti rugi atas "pelanggaran empat hak paten" dan bahwa pengadilan itu akan menunggu mosi pasca-keputusan dari pihak yang berperkara dalam beberapa pekan ke depan.
"Kami sangat puas dengan hasil gugatan terhadap Apple," kata Kendall Larsen, bos VirnetX, "Kemenangan ini menunjukan pentingnya portofolio paten kami di masa depan."
VirnetX menggugat Apple dalam kasus tersebut karena menilai raksasa teknologi dari Cupertino, California itu seharusnya membayar sewa sebelum menggunakan teknologi dalam aplikasi Facetime.
VirnetX sudah menggugat Apple, Cisco System, dan sejumlah perusahaan lain pada tahun 2010 atas dugaan pelanggaran paten. Apple sendiri belum memberikan komentar terkait keputusan tersebut.(afp)