Satelit9.com,Jakarta- Kepala Sekolah SMKN 46 Jakarta Timur, M Rivai
Siri, dipecat dari jabatannya. Ia terbukti melakukan pungutan kepada 685
siswanya.
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di SMKN dalam bentuk apapun.
"Dia kini menjadi authority biasa, tapi di sekolah backbone dia menjadi guru, belum kami monitor," jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (27/11).
Taufik menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya pungutan yang tidak semestinya di SMKN 46 Jakarta sejak Agustus 2012. Untuk menindaklanjutinya, ia menugaskan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Timur untuk menyelidikinya. Hasilnya, Rivai memang terindikasi memungut biaya pendidikan pada ratusan siswa.
Oknum kepala sekolah tersebut melakukan pungutan cheat berupa uang daya listrik dan AC sebesar Rp375.000 per siswa kepada 685 siswa kelas X, XI, dan XII di SMKN 46. Selain itu, juga ada pungutan untuk pendalaman materi sebesar Rp600.000 untuk 220 siswa kelas XII.(cool)
Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menegaskan tidak boleh ada pungutan apapun di SMKN dalam bentuk apapun.
"Dia kini menjadi authority biasa, tapi di sekolah backbone dia menjadi guru, belum kami monitor," jelas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto saat dihubungi wartawan, Selasa (27/11).
Taufik menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan tentang adanya pungutan yang tidak semestinya di SMKN 46 Jakarta sejak Agustus 2012. Untuk menindaklanjutinya, ia menugaskan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Timur untuk menyelidikinya. Hasilnya, Rivai memang terindikasi memungut biaya pendidikan pada ratusan siswa.
Oknum kepala sekolah tersebut melakukan pungutan cheat berupa uang daya listrik dan AC sebesar Rp375.000 per siswa kepada 685 siswa kelas X, XI, dan XII di SMKN 46. Selain itu, juga ada pungutan untuk pendalaman materi sebesar Rp600.000 untuk 220 siswa kelas XII.(cool)
