![]() |
| Korban 12 Mei |
"Sungguh sangat ironis, sangat memalukan ketika orang-orang, pahlawan di Indonesia adalah orang yang tercela. Siapa pun orang yang tercela ini sepertinya tidak layak untuk diberikan gelar pahlawan, begitu pula Pak Harto," jelas warga korban 1998, Sumarsih, saat jumpa pers di Kontras, Jl Borobudur, Jakarta, Kamis (16/2/2012).
Sumarsih kehilangan buah hatinya, Wawan, dalam tragedi 1998 ini. Dia menilai bila Soeharto menjadi pahlawan, akan terjadi ketidakadilan bagi mereka yang pernah dilanggar haknya di era Orde Baru.
"Kita harus ingat, salah satu calendar yang pertama, calendar reformasi yaitu mengadili Pak Harto. Apabila Pak Harto diberi gelar pahlawan, kami dari keluarga korban tidak akan tinggal diam," jelas Sumarsih yang mengenakan kemeja batik coklat ini.
Senada dengan Sumarsih, seorang ibu yang juga aktif di Forum Keluarga Aktivis 1998, Maria Sanu, juga menyampaikan penolakannya soal kemungkinan Soeharto mendapat gelar pahlawan.
"Memang tidak layak kalau Pak Harto itu diberikan gelar pahlawan, karena mereka tidak memikirkan nasib keluarga korban, terutama kasus-kasus pelanggaran HAM. Mereka sangat melupakan, seharusnya tidak seperti itu, keluarga korban harus diperhatikan," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian pasal 1 angka 4 UU No 20/2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Putusan itu dikhawatirkan oleh aktivis dan LSM bahwa mantan Presiden Soeharto bisa lolos seleksi mendapatkan gelar pahlawan.
MK beralasan bahwa UU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebab UU tersebut tidak memberikan definisi khusus mengenai pahlawah maupun kepahlawanan. Sehingga secara sistematis definisi tersebut harus ditemukan dalam keseluruhan bagian UU yang dimaksud.
