![]() |
| Ketua KPK Abraham Samad |
Pasalnya, jika Angie ditahan pada masa pemberkasan perkara, saat selesai, politikus Partai Demokrat tersebut diperkirakan bisa keluar dari tahanan.
"Kalau kami tahan dari awal, kemudian pemberkasan perkaranya sudah rampung, masa penahanannya bisa habis dan dia bisa keluar demi hukum. Sebenarnya pertimbangannya itu saja," kata Abraham, di gedung DPR, Senin (27/2).
Abraham melanjutkan, tidak ada diskriminasi apapun untuk Angie. Anggota Komisi X DPR tersebut belum ditahan bukan karena diistimewakan.
"Tidak usah khawatir, semua kasus yang ditangani KPK dan yang bersangkutan sudah tersangka Insya Allah akan kami tahan, tidak ada diskriminasi," kata mantan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) soal antikorupsi tersebut.
Angie saat ini menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Sebelumnya, kasus tersebut sudah menjerat Muhammad Nazaruddin, eks Bendahara Umum Partai Demokrat.
