![]() |
| John kei |
"Kalau melihat proses pembunuhan, kami yakin ada perencanaan. Diperkuat lagi dengan rekaman CCTV," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Toni Harmanto, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Bicara soal perencanaan, kata Toni, tentu ada burden dan latar belakangnya. Ada proses untuk melakukan pembunuhan.
"Pada kasus ini, ada burden dan latar belakang. Lalu, ada jeda waktu pemikiran untuk aksi pembunuhan (berdasarkan CCTV). Kalau melihat proses pembunuhan, mereka (para pelaku) berangkat dari satu tempat dengan kendaraan, masuk kamar hotel, kemudian ada jeda waktu sekian lama, sampai terjadinya eksekusi. Ini kami anggap sebagai suatu perencanaan," tambahnya.
Lebih lanjut Toni mengatakan, dugaan pembunuhan berencana terhadap Ayung, bisa diperkuat dengan adanya perkiraan waktu kematian.
"Artinya, pada saat Ayung meninggal kami bisa perkirakan John Kei keluar jam berapa dan yang lain keluar jam berapa. Pada rekonstruksi, diterangkan John Kei keluar duluan. Kemudian, anak buahnya keluar selang tiga menit. Waktu kematian itu yang kemudian bisa dicocokan dengan kedatangan dan kepergian para pelaku," tandasnya.
Dengan begitu, penyidik bisa menjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap John Kei dan tersangka lainnya.
