![]() |
| Adnan Buyung Nasution |
Satelit9.com,Jakarta-Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution berpendapat upaya menghentikan Pemerintahan SBY-Boediono di tengah jalan tetap konstitusional. Konstitusi sebagai Undang-Undang Dasar (UUD) tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Ia harus juga dimaknai secara historikal dan kontekstual.
“Kenapa orang sibuk mengatakan menghentikan SBY di tengah jalan sebagai langkah inkonstitusional? Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri?” Buyung mempertanyakan.
“Lalu kenapa di masa Soekarno dulu, dikenal banyak Perdana Menteri yang menyusun dan memimpin kabinet? Ada Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, Kabinet Natsir, dan lainnya. Apakah itu tidak konstitusional?” ujar Buyung yang akrab disapa Abang dalam rilisnya kepada wartawan, Rabu (28/3/2012) (col)
