![]() |
| Juru bicara KPK Johan Budi |
Hal tersebut diungkap Johan terkait keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutan untuk terdakwa kasus suap DPPID Dadong Irbarelawan bahwa uang suap Rp1,5 miliar diduga mengalir ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. "Terbuka kemungkinan untuk penyelidikan yang baru," ujar Johan di Kantor KPK, Selasa (13/3).
Johan menjelaskan, kasus DPPID belum berhenti. KPK masih terus melanjutkan kasus tersebut. Proses penanganan kasus ini tidak terhenti kepada tiga terdakwa. Ada kemungkinan, masih ada pihak-pihak yang masih bisa dijadikan tersangka. "Kemungkinan itu ada. Tentunya harus ada dua alat bukti yang saling mendukung," ujar Johan.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Zulkarnaen. Dia menjelaskan, kasus DPPID bisa diteruskan tergantung pada evaluasi.
Zulkarnain menambahkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan Muhaimin seperti yang dituduhkan jaksa akan menjadi masukan bagi KPK untuk menyelidiki kasus suap tersebut lebih lanjut. Apalagi, fakta tersebut terungkap dalam persidangan.
"Nanti kita evaluasi kembali fakta-fakta dan bukti-bukti apa yang ditemukan oleh JPU. Dari JPU akan kontak dengan penyidik dan penyelidik," katanya.
Secara terpisah, seratusan pendukung Muhaimin dari Koalisi Pro Keadilan (KPK) menilai menteri tidak bersalah dalam kasus dugaan suap DPPID.
"Muhaimin Iskandar sama sekali tidak bersalah," kata koordinator aksi, Robitul Umam, di depan Gedung KPK.
Robitul Umam mengecam pihak yang berniat menyeret Muhaimin Iskandar masuk ke dalam pusaran kasus dugaan suap DPPID. Dia meminta para penegak hukum bersikap arif. "Jangan sampai selama bergulirnya kasus ini dimanfaatkan untuk mendulang citra dan popularitas," kata Umam.
