![]() |
| Angelina Sondakh |
Aktifis Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Rohman Yakob mendatangi kantor KPK untuk mempertanyakan keganjilan tersebut.
"Daripada terjadi wacana di luar KPK, lebih bagus saya langsung beritahukan hal ini ke komisi pengawas KPK," ujar Yakob kepada wartawan usai melaporkan keresahannya tersebut ke KPK, Jumat (16/3).
Pria yang pernah mendapatkan penghargaan HAM Human Right Defender di New York pada tahun 2001 tersebut menilai, KPK enggan menahan kedua orang tersebut karena pimpinan KPK pecah.
"Saya melihat ini ada sebuah kegalauan di internal. Namun saya belum mau menyimpulkan karena ini kita berbicara hukum dan kita juga harus punya bukti," jelas Yakob.
Kegalauan tersebut, menurut Yakob, terlihat dari masih melenggang dengan bebasnya Angie serta Miranda walaupun telah dijadikan tersangka oleh KPK dalam dua kasus yang berbeda.
"Ini adalah kejahatan luar biasa dan ini sudah disepakati semua. Kalau sudah disepakati semuanya kalau ini kejahatan luar biasa ya diselesaikan secepatnya. Kenapa sudah dijadikan tersangka tapi kenapa belum diperiksa atau belum diapa apakan," terangnya.
Seperti diketahui, KPK berulang kali menjelaskan kebijakan penahanan terhadap tersangka ketika berkas perkara telah dirampungkan oleh penyidik. Oleh karena itu, KPK masih membutuhkan waktu untuk dapat melakukan pemeriksaan serta penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
