![]() |
| Gamawan Fauzi |
”Itu account yang tolol. Gamawan Fauzi itu ngaco. Kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat bukan pada mendagri. Memangnya semua harus bertanggung jawab ke permintah pusat terus. Harusnya tanggung jawabnya ke rakyat bukan Mendagri," kata Guru Besar Ilmu Politik UI Iberamsjah pada diskusi politik di Hotel Century, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).
Ditegaskan, selama kepala negara setia dengan 4 pilar negara yakni Pancasila, UUD 45 NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kepala negara boleh berdemo. Hal itu juga tidak berbelot dan masaih setia pada negara. Kepala daerah dipilih oleh rakyat, sehingga tidak bertanggungjawab kepada mendagri.
Senada dengan itu, pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menilai pernyataan Gamawan Fauzi terlalu berlebihan. Kepala daerah tidak bisa diberhentikan dan tidak melanggar sumpah saat turut serta dalam demonstrasi menolak kebijakan penaikan harga BBM. "Sumpah kepala daerah itu untuk memperjuangkan aspirasi rakyat. Kepala daerah meneruskan dan menyuarakan suara masyarakat. Jadi sah-sah saja mereka sampaikan aspirasi bersama-sama masyarakat setempat yang menolak kenaikan harga BBM,” jelasnya.
Demonstrasi kepala daerah, lanjut Irman, bukanlah bentuk pembangkangan kepada pemerintah pusat. Hal itu belum sampai pada tahap pembangkangan. Namun ini wujud partisipasi daerah secara breezy guna penyampaian aspirasi masyarakat daerah. Dia juga tak melihat demonstrasi kepala daerah dalam kaca mata sah atau tidak. Meski, dalam kacamata ketatanegaraan demontsrasi kepala daerah merupakan tidak lazim.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan jika APBN kenaikan BMM disahkan menjadi Undang-undang, maka kepala daerah yang ikut dalam aksi demonstrasi kenaikan BBM akan dipecat. Pemberhentian kepala daerah itu disebut di dalam UU karena melanggar sumpah jabatan.(col)
