![]() |
| Sukhoi Su-30MK2 |
Satelit9.com,Jakarta-Menteri Pertahanan (Menhan), Purnomo Yusgiantoro, membantah telah melakukan mark up (penggelembungan nilai) dalam kontrak pembelian enam pesawat Sukhoi Su-30MK2 dari Rusia.
Purnomo menyebut nilai yang tercantum dalam kontrak pembelian pesawat tersebut bukan semata-mata untuk pembelian pesawat namun juga mencakup suku cadang, mesin, dan pelatihan.
Perbedaan nilai kontrak juga terjadi disebut karena inflasi.
Menhan mengatakan hal tersebut untuk menanggapi dugaan TB Hasanudin, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, pekan lalu, yang menengarai ada mark up harga pembelian enam pesawat dalam kontrak yang absolute nilainya adalah US$470 juta tersebut.
Tubagus mengatakan harga pembelian enam pesawat itu seharusnya sebesar maksimal $420 juta, dengan asumsi harga tertinggi pesawat tersebut per Juli 2012 adalah US$70 juta per unit.
"Hati-hati melihat nilai kontrak. Kalau dibisiki orang jangan sampai dapat masukan dari orang yang kecewa. Informasinya harus akurat," ujar
Purnomo, sesudah rapat Komite Kebijakan Industri Pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Selasa (6/3).
Inflasi
Purnomo menambahkan harga pesawat dalam kontrak tahun ini memang berbeda dengan harga pada saat kontrak pengadaan pertama di tahun 2007, karena ada kenaikan inflasi dalam waktu lima tahun.
Namun perbedaan harga itu, menurut Purnomo, tidak banyak.
Nilai absolute yang tercantum dalam kontrak tidak semata-mata penjumlahan harga per pesawat dikalikan enam unit, kata Purnomo, dan harga pesawat itu tidak bisa dibandingkan dengan harga pesawat Sukhoi yang dibeli oleh Vietnam.
"Nilai kontrak memang beda dan ada tambahannya seperti mesin, satu paket suku cadang, dan pelatihan untuk 10 penerbang dan 35 teknisi yang akan diadakan di Rusia. Itu juga masuk ke kontrak," kata Purnomo.
Untuk melihat kepantasan nilai kenaikan itu, kata Menhan, dapat dibandingkan secara berimbang untuk harga pesawat yang sama pada 2007 dengan harga tahun ini yang sudah disesuaikan dengan inflasi.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretraris Jenderal Kemhan, Marsekal Madya Eris Herryanto, mengatakan kenaikan harga pesawat, yang per unitnya adalah 54,5 juta dollar AS dengan spesifikasi khusus Indonesia.
Memang terdapat akibat inflasi sehingga menyebabkan kenaikan harga pembelian, kata Eris, namun hal itu sudah dianalisis oleh staf ahli Menhan bidang ekonomi, dan dinyatakan wajar.
Eris menambahkan kontrak pembelian Sukhoi itu tidak termasuk pembelian senjata untuk pesawat.
Namun persenjataan itu sudah dipesan dalam kontrak tersendiri
