![]() |
| Nunun Nurbaetie |
Satelit9.com,Jakarta-Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) Nunun Nurbaetie Jumat (2/3) pagi ini dijadwalkan untuk menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Menurut kuasa hukumnya, Ina Rachman, persidangan sendiri rencananya akan dimulai pukul 08.00 WIB.
"Walau dalam keadaan kurang sehat, Ibu N siap untuk menjalani sidang perdana besok (hari ini)," kata Ina Rachman, saat dihubungi wartawan, Kamis (1/3) malam.
Ina mengatakan kondisi kesehatan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu memang belum sepenuhnya membaik. Namun, ia dapat memastikan kliennya yang kerap jatuh sakit dalam masa penyidikan itu dapat hadir untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan hari ini.
"Ibu sehat, namun memang kesehatan beliau kadang mendadak drop," imbuhnya.
Persidangan ini sendiri rencananya akan dipimpin hakim Sudjatmiko selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota, antara lain Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijanta. Sementara, tim jaksa KPK yang akan mendakwa Nunun diketuai oleh M Rum.
Seperti diketahuinya, diseretnya Nunun ke meja hijau ini menyusul 30 mantan anggota DPR yang telah dipidanakan sebelumnya. Ia diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004.
Cek didistribusikan anak buahnya, Arie Malangjudo, itu diduga sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Juni 2004 lalu.
Dalam kasus ini, Nunun disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
