![]() |
| Kombes Boy Rafli Amar |
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar, CF di ketahui membeli amunisi atau peluru M-16 kepada Santoso (DPO) pada saat pelatihan, dan membuat detonator.
"CF ditangkap pada Sabtu (17/3) pukul 12.08 WIB di Kamar 217 hotel A Jalan Dewi Sartika Bandung," jelas Boy melalui pesan singkat (Jumat, 23/3).
Tak hanya itu, lanjut Boy, CF juga melaksanakan latihan bongkar pasang senjata api di Pare Kediri bersama Hari Kuncoro, serta membuat dokumen atau paspor palsu atas nama Arif Arhan dan membuat KTP palsu untuk membuka rekening di beberapa bank.
"Barang bukti yang berhasil disita adalah 10 lembar KTP, 10 kartu ATM, Aplikasi Formulir Paspor," paparnya.
CF dijerat pasal 15 juncto Pasal 7, juncto Pasal 9 juncto. Pasal 11 Perpu No. 1/2002 dan UU No.15/2003. Sedangkan untuk istri sirri-nya, NRL, terjerat Pasal 13 huruf B.
"Polisi sudah melakukan pengembangan atas penangkapan CF. Kami telah melakukan penggeledahan di tempat tinggal CF yang merupakan konter handphone di Jalan Angrek nomer 71 Sumedang, Kamis kemarin (22/3)," ungkap Boy.
Dari hasil penggeledahan, masih kata Boy, polisi menyita satu buah CPU, dua buah handphone, satu buku rekening dan enam buah sim card. Polisi juga mengamankan CTR asal Purwakarta yang kebetulan tinggal bersama di konter handphone tersebut.
