![]() |
| Walikota Bekasi non-aktif Mochtar Muhammad |
"Rencananya hari Kamis (15/3) lusa kita akan lakukan pemanggilan kepada MM untuk dilakukan eksekusi (penahanan)," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Johan Budi, eksekusi akan dilakukan karena salinan putusan kasasi Mochtar Muhammad dari Mahkamah Agung (MA) sudah diterima oleh KPK.
Seperti diketahui, MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa Mochtar Mohammad. Sebab, hakim kasasi yang dipimpin Djoko Sarwoko, Leo Hutagalung, dan Khrisna harahap menyatakan Mochtar bersalah dan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda 300 juta.
Sebelumnya, pada tanggal 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung membebaskan terdakwa Mochtar Mohammad. Sebab, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Memutuskan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa. Terdakwa dibebaskan dan dikembalikan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim, Azharyadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung tanggal 11 Oktober 2011.
Padahal, Jaksa KPK menuntut terdakwa Mochtar Mohammad dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Dia didakwa dengan tiga dakwaan tetapi divonis bebas oleh hakim Tipikor Bandung.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
