Satelit9.com,Jakarta-Empat tersangka pengedar narkoba ditangkap dalam operasi penggerebekan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (30/4). Operasi digelar tim gabungan Polsek Cengkareng dan Polres Jakarta Barat.
Selain menangkap tersangka, polisi pun mengamankan puluhan paket narkoba dan ratusan alat penghisap sabu. Sebagian ditangkap di lokasi tersebut, sementara tersangka lainnya ditangkap di kawasan lain berdasarkan pengembangan penyelidikan polisi.
"Di kawasan Kampung Ambon ini hanya pengedaran, bukan proses produksi. Ini penggerebekan ketiga kalinya tahun ini, kita berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kepala Kepolisian Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, Senin (30/4).
Sebelumnnya pada Sabtu (29/4), polisi pun telah melakukan penggeledahan ke delapan rumah di kawasan tersebut. Namun polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti narkoba dan alat penggunaan tanpa menciduk pengedar narkoba karena disinyalir informasi adanya operasi tersebut telah bocor.
Empat tersangka yang diamankan di antaranya, Albert Hitipeuw,81, yang ditangkap di Jalan Mirah No 54 RT 02/07, Kelurahan Kedaung, Kali Angke, Cengkareng. Barang bukti yang disita berupa enam paket sabu berukuran sedang masing-masing 10 gram, 6 butir ekstasi dan timbangan agenda warna hitam.
Namun dia tidak mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Menurutnya paket narkoba tersebut adalah milik anaknya yang ditetapkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka kedua, Erick Stanley Gerardus Leon,48, ditangkap di Jl Intan No.56 RT 004/007, Kedaung, Kali Angke. Ia ditangkap dengan barang bukti sebuah airsoft gun. Devina Izaak, 45 ditangkap di kosan baru Jalan Mirah, Ujung Kampung Ambon dengan barang bukti satu paket sabu, satu paket ganja. Sedangkan Muhamad Rizal,31, ditangkap di Jalan. Kramat Sentiong, Jakarta Pusat berdasarkan penelusuran polisi.
Dari tiga kali penggerebekan yang dilakukan tahun ini, aparat berhasil mengamankan narkoba senilai lebih dari Rp1 miliar. Polisi menyita alat penggunaan narkoba berupa cangklong sebanyak 750 buah, 390 bong, 300 korek api gas, 25 pak sedotan, dan 17 gulung alumunium foil, 5 ikat plastik klip kecil.
Lebih lanjut, Kombes Suntana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menilik ulang kawasan tersebut. "Kampung Ambon itu konsepnya seperti warung. Pembeli datang dan bisa memakai langsung di sana. Kita akan segera berkoordinasi dengan Pemkot untuk mengecek IMB-nya. Apa mereka mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak," papar Suntana.
Kampung Ambon terbentuk ketika pemerintah DKI Jakarta memindahkan orang-orang Ambon dari wilayah Senen, Jakarta Pusat, pada 1973. Masyarakat kemudian menyebutnya sebagai Kampung Ambon karena sekitar 80% penghuni awalnya adalah orang Ambon.(col/dva)
Selain menangkap tersangka, polisi pun mengamankan puluhan paket narkoba dan ratusan alat penghisap sabu. Sebagian ditangkap di lokasi tersebut, sementara tersangka lainnya ditangkap di kawasan lain berdasarkan pengembangan penyelidikan polisi.
"Di kawasan Kampung Ambon ini hanya pengedaran, bukan proses produksi. Ini penggerebekan ketiga kalinya tahun ini, kita berhasil mengamankan para tersangka," ujar Kepala Kepolisian Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Suntana, Senin (30/4).
Sebelumnnya pada Sabtu (29/4), polisi pun telah melakukan penggeledahan ke delapan rumah di kawasan tersebut. Namun polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti narkoba dan alat penggunaan tanpa menciduk pengedar narkoba karena disinyalir informasi adanya operasi tersebut telah bocor.
Empat tersangka yang diamankan di antaranya, Albert Hitipeuw,81, yang ditangkap di Jalan Mirah No 54 RT 02/07, Kelurahan Kedaung, Kali Angke, Cengkareng. Barang bukti yang disita berupa enam paket sabu berukuran sedang masing-masing 10 gram, 6 butir ekstasi dan timbangan agenda warna hitam.
Namun dia tidak mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Menurutnya paket narkoba tersebut adalah milik anaknya yang ditetapkan polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka kedua, Erick Stanley Gerardus Leon,48, ditangkap di Jl Intan No.56 RT 004/007, Kedaung, Kali Angke. Ia ditangkap dengan barang bukti sebuah airsoft gun. Devina Izaak, 45 ditangkap di kosan baru Jalan Mirah, Ujung Kampung Ambon dengan barang bukti satu paket sabu, satu paket ganja. Sedangkan Muhamad Rizal,31, ditangkap di Jalan. Kramat Sentiong, Jakarta Pusat berdasarkan penelusuran polisi.
Dari tiga kali penggerebekan yang dilakukan tahun ini, aparat berhasil mengamankan narkoba senilai lebih dari Rp1 miliar. Polisi menyita alat penggunaan narkoba berupa cangklong sebanyak 750 buah, 390 bong, 300 korek api gas, 25 pak sedotan, dan 17 gulung alumunium foil, 5 ikat plastik klip kecil.
Lebih lanjut, Kombes Suntana mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk menilik ulang kawasan tersebut. "Kampung Ambon itu konsepnya seperti warung. Pembeli datang dan bisa memakai langsung di sana. Kita akan segera berkoordinasi dengan Pemkot untuk mengecek IMB-nya. Apa mereka mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak," papar Suntana.
Kampung Ambon terbentuk ketika pemerintah DKI Jakarta memindahkan orang-orang Ambon dari wilayah Senen, Jakarta Pusat, pada 1973. Masyarakat kemudian menyebutnya sebagai Kampung Ambon karena sekitar 80% penghuni awalnya adalah orang Ambon.(col/dva)
