![]() |
| Julia Perez |
Satelit9.com,Jakarta-Setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegur dua stasiun televisi swasta dan melakukan pencekalan terhadap lagu Julia Perez Paling Suka 69, kini giliran KPI Pusat mencekal lagu dangdut Julia Perez yang dianggap berlirik barnyard tersebut. Tidak hanya lagu Julia Perez, KPI Pusat juga mencekal sejumlah lagu.
"Setelah menganilisa lirik-lirik lagunya, kami telah mencekalnya dan tidak boleh dinyanyikan lagi," ujar Wakil Ketua KPI Bidang Pengawasan Isi Siaran, Ezki Suyanto kepada wartawan di Surabaya, Minggu (1/4).
Menurut Ezki, dua buah lagu Julia Perez yakni Belah Duren dan Paling Suka 69 akan dicekal. Lagu lainnya yang dicekal adalah Mobil Bergoyang yang dibawakan Lia MJ, Pengen Dibolongi oleh Aan Anisha serta Cinta Satu Malam oleh Melinda.
Pencekalan tersebut, menurut Ezki bukanlah tanpa alasan, apalagi pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang maraknya lagu-lagu dangdut berlirik vulgar. Ia juga menambahkan, jika masyarakat yang melaporkan hal tersebut khawatir penikmat musik khususnya kalangan remaja terkontaminasi gara-gara lirik lagu tersebut.
Meski lagunya dicekal, Ezki menjelaskan, jika hal tersebut bukan berarti artis yang menyanyikannya ikut dicekal. Dalam kesempatan tersebut Ezki juga menjelaskan, jika KPI tidak akan segan-segan memberikan peringatan kepada pihak yang menayangkan atau memutar lagu-lagu yang masuk daftar cekal.
"Pasti akan ada sanksi teguran bagi radio dan televisi yang memutar lagu-lagu berlirik barnyard itu," papar Ezki.
Ketika disinggung tentang lagu berjudul Iwak Peyek yang saat ini fenomenal, Ezki menegaskan tidak ada pelarangan tentang lagu itu. Hanya saja, KPI menyoroti penampilan artis yang membawakannya, yakni Trio Macan.
Sementara itu, dari catatan yang dimiliki KPI, pada 2011, KPI telah menjatuhkan 55 sanksi kepada lembaga penyiaran TV yang melakukan pelanggaran.
"Sanksinya berupa sanksi tertulis I dan II hingga penghentian sementara, dan semua lembaga penyiaran TV. Yang pasti kalau masih nekat, sanksi penghentian sementara bisa sampai dua bulan," katanya.
Sedangkan, hingga Maret 2012, KPI sudah menjatuhkan 15 sanksi kepada lembaga penyiaran berupa sanksi peringatan dan imbauan.
Pihaknya menilai, masih banyak siaran TV yang melanggar karena menayangkan adegan kekerasan, muatan seksual dan melanggar jam tayang yang ditentukan.(col)
