![]() |
| mahasiswa yang terlibat aksi menolak kenaikan BBM |
Satelit9.com,Jakarta-Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membebaskan 41 mahasiswa yang ditangkap terkait penggeledahan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.
"Ya, 41 orang sudah dibebaskan murni. Sementara dua lainnya masih dalam penahanan karena diduga kuat melanggar hukum," ujar Koordinator Tim Advokasi Mahasiswa dan Rakyat, Bambang Sri Pujo, di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Menurut Bambang, para mahasiswa bisa keluar karena ada jaminan dari kuasa hukum dan orang tua.
"Orang tua ada yang menandatangani penangguhan dan ada yang tidak. Mereka bebas murni. Status tersangkanya hilang," ujar dia.
Ditambahkan Bambang, pihaknya kembali menyambangi Polda Metro Jaya untuk mengurus kedua tersangka lain yang belum bebas.
"Besok datang lagi. Sekitar pukul 12.00 WIB. Kami harus yakin bisa mengeluarkan mereka. Sekarang, kami fokus mengurus yang sudah dibebaskan dulu. Mereka langsung pulang ke rumah masing-masing malam ini," tandasnya.kepada wartawan
