![]() |
| Advokat Yusril Ihza Mahendra(berdiri) |
Satelit9.com,Jakarta-Advokat Yusril Ihza Mahendra mengatakan secara resmi pihaknya menggugat penambahan ayat 6a dalam Pasal 7, UU APBN-P 2012 secara formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/4).
Mengatasnamakan Rakyat Indonesia Pengguna BBM Bersubsidi, Yusril mengatakan ketentuan dalam ayat 6a yang berbunyi, "Dalam hal harga minyak mentah rata-rata Indonesia dalam kurun waktu berjalan yaitu 6 bulan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15%, maka pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya," telah mengakibatkan ketidakpastian hukum dan ketidakpastian hidup bagi masyarakat.
Dalam kaitannya dengan kepastian hukum misalnya, Yusril menyebut rumusan norma yang digunakan oleh DPR saat menetapkan keberadaan ayat 6a tersebut multitafsir.
Menurut Yusril, multitafsir itu sendiri bisa dilihat dari perdebatan dari sesama anggota DPR saat menafsirkan keberadaan tambahan dalam Pasal 7 ayat 6 UU APBN-P 2012 saat Rapat Paripurna DPR Jumat (30/3).
"Kalau dalam sebuah pasal di UU mengandung makna yang multitafsir dia dapat dibatalkan MK atau MK menafsirkannya supaya dia sesuai dengan konstitusi," ujar Yusril di Jakarta, Senin (2/4).
Sementara itu, dalam kaitannya dengan ketidakpastian hidup, menurut Yusril, keberadaan ayat 6a tersebut telah membuat hidup rakyat pengguna BBM bersubsidi menjadi tidak menentu.
Hal ini menurutnya telah mengakibatkan rakyat menjadi susah untuk mendapatkan haknya dalam memperoleh kehidupan yang sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28h ayat 1 UUD 1945.
"Dengan adanya ketentuan ayat 6a walaupun de facto harga minyak belum naik tapi kemudian di kenyataan lapangan, harga sembako sudah naik. Akibat kenaikan itu hak setiap orang untuk mendapatkan hidup yang sejahtera lahir batin menjadi terganggu," kata Yusril.
Bertabrakan
Selain itu, Yusril juga menyebutkan pembentukan pasal 7 ayat 6a juga telah bertabrakan dengan Pasal 5 dan 6 UU No.12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasalnya, antara ayat 6 dan 6a dalam Pasal 7 UU APBNP saling bertentangan satu sama yang lain.
Ayat 6 mengatakan harga BBM tidak boleh dinaikkan, sementara ayat 6a mengatakan harga BBM boleh dinaikkan
"Ini menyangkut teknik penyusunan perundangan mustinya dalam ayat 6a ditambahkan ayat 6 harus berubah. Harga BBM tidak naik kecuali dalam hal tertentu seperti diatur dalam pasal 6a. Jadi enggak tabrakan. Yang sekarang ini tabrakan. Itu tidak memenuhi persyaratan penyusunan UU yang baik," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.(col)
.jpg)