Satelit9.com,Medan-Petugas Polresta Medan menggerebek rumah judi jackpot di Jalan Sunggal Besar, Kompleks Perumahan Pasar I Indah No A15/16 Medan Sunggal, Minggu (8/4). Polisi menyita 50 unit mesin judi jackpot dan mengamankan 12 orang yang diduga pelaku judi jackpot.
Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian ke sebuah rumah berlantai tiga di kompleks tersebut.
"Omzet rumah judi jackpot ini berkisar ratusan juta rupiah per hari," kata Monang,kepada satelit9.com Minggu (8/4).
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita 528 botol minuman keras oplosan, 1.000 lembar cukai palsu, dan dua drum bahan pembuat minuman keras oplosan. Barang ilegal itu diperkirakan akan dipasarkan di sejumlah toko di Medan.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoriz Marzuki menambahkan, 12 penghuni rumah judi yang diamankan itu berinisial JC, WC, IR, AD, TH, TBK, AK, HN, BDN, ADK, KG dan SE.
"Nanti baru kita bisa menetapkan bagaimana status ke-12 pengelola rumah apakah tersangka atau tidak. Karena saat penggerebekan tidak ada satu pun orang yang sedang bermain mesin judi jackpot itu," kata Yoris.
Menurut dia, pemilik rumah judi jackpot tersebut bernama Jimmy Chandra. Dia diduga sudah sering berpindah-pindah tempat. "Terakhir beroperasi di Jalan Sunggal Besar," kata Yoris.(col)
