Satelit9.com,Jakarta-Tuntutan adanya perbaikan kesejahteraan hakim di seluruh Indonesia yang muncul belakangan ini turut menjadi perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Presiden telah menginstruksikan kementerian terkait untuk melakukan pengajian terhadap opsi peningkatan kesejahteraan hakim tersebut.
"Menyambut baik aspirasi tersebut dan meminta agar kementerian terkait, terutama Kemenpan, berkoordinasi dengan menkeu menelaah apa yang menjadi aspirasi tersebut," kata Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Jakarta, Selasa (10/4).
Meskipun demikian, Julian mengatakan belum dapat dipastikan apakah akan ada kenaikan gaji hakim atau tidak sebab, menurut dia, hal itu masih menunggu proses penelaahan yang dilakukan oleh Kemenpan dan Kemenkeu. Terlepas dari itu, Julian menegaskan bahwa Presiden tidak mengabaikan aspirasi para pengadil tersebut. "Apa yang menjadikan perhatian para hakim tentu didengar dan tentu ditanggapi secara positif oleh Presiden," tandas dia.
Lebih lanjut, Julian mengatakan pada 2011 silam Presiden per nah menerima anggota Komisi Yudisial (KY). Dalam pertemuan tersebut, selain membicarakan tentang penguatan kelembagaan KY, disinggung soal peningkatan dari remunerasi hakim. Di sana, Presiden, di katakannya, juga menyambut baik hal tersebut.
"Presiden menyambut baik dan bisa menerima hal tersebut dan akan diusulkan kepada Kemenpan dan RB untuk menelaah serta memberi dukungan diangkat, tepat proporsional, dan wajar sesuai dengan apa yang diusulkan oleh KY," kata dia.
Naik 50 Persen
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) berjanji akan mengupayakan kenaikan tunjangan hakim pada tahun ini, meski kemungkinannya masih 50:50, mengingat APBNP yang sudah disetujui DPR telah berjalan.
Selain hak protokoler, sebagai pejabat negara hakim juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja seperti diamanatkan Perpres No 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung (MA). Di samping Perpres, pemerintah juga menyediakan PP untuk kenaikan gaji para hakim dan pejabat negara yang diperkirakan naik 50 - 60 persen.
"Tapi itu masih belum terlaksana sejak diwacanakan pada 2008 lalu karena pertimbangan uang negara yang tidak mencukupi dan proses reformasi birokrasi yang baru berjalan," kata Azwar saat menemui 28 perwakilan hakim se-Indonesia, di Kantor Kemenpan dan RB, Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Kemenpan dan RB akan mengupayakan kenaikan tun jangan yang tertunda tersebut da pat direalisasikan di 2012 ini. Namun, sebelumnya, pihak Kemenpan dan RB akan berkoordi nasi terlebih dulu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), MA, Komisi Yudisial (KY), dan DPR. Dalam kesempatan yang sama, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menyayangkan kesejahteraan hakim yang tidak diperhatikan, meski reformasi sudah berjalan 13 tahun.
Dia menyatakan demokrasi tidak akan berguna apabila tidak diimbangi dengan tegaknya hukum dan peradilan bangsa. "Hakim selalu disorot saat ada kasus mafia peradilan, di sisi lain selalu diabaikan jika menyangkut kesejahteraan," terang dia. Walau mendukung kenaikan tunjangan hakim, Jimly meminta agarhakimtidakmenempuhjalan mogok kerja untuk mengegolkan tuntutan perbaikan kesejahteraan.(col/sbk)
