Satelit9.com,Jakarta-Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus penodongan senjata di restoran Cork&Screw, Plaza Indonesia, pada 19 April 2012. Kini Iswahyudi yang juga ekonom itu ditahan di Mapolda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan ia kini ditahan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Minggu 6 Mei 2012.
Rikwanto menyatakan, tersangka Iswahyudi dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dia ditahan karena terbukti mengancam dengan cara menodongkan senjata api miliknya ke arah karyawan restoran Cork&Screw.
Rikwanto menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Tanggal 19 April, usai makan di restoran Cork&Screw, tersangka Iswahyudi yang akan membayar tagihannya merasa berang lantaran bukti transaksinya tak sesuai dengan pesanan sebelumnya.
Tagihan Iswahyudi tertulis mencapai Rp3.249.000. Namun ketika ia periksa, ternyata ada dua jenis minuman yang tidak ia pesan masuk ke dalam tagihannya sehingga ada kelebihan tagihan sebesar Rp200 ribu.
Tersangka Iswahyudi pun mengaancam akan meratakan isi restoran jika ia tidak dipertemukan dengan pemilik restoran. Ia pun lalu menodongkan senjata api ke arah pegawai restoran.
Rikwanto menegaskan, pihak kepolisian sudah memastikan bahwa senjata yang ditodongkan Iswahyudi ke arah pegawai restoran itu adalah senjata api jenis pistol dengan merek Walter.
“Ada analisa CCTV. Yang bersangkutan bilangnya itu sejenis pistol pemantik korek api. Tapi setelah diperiksa pada saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara dan terlapor, juga di rekaman CCTV, itu benar-benar pistol peluru tajam jenis Walter,” ujar Rikwanto.(Col/deva)
