Satelit9.com-Kepemilikan senjata api oleh warga sipil yang akhir-akhir ini semakin banyak memakan korban disinyalir karena sudah mendapat izin dari Institusi Kepolisian di Negara ini. Institusi Kepolisian yang berwenang memberi izin untuk kepemilikan senjata api bagi warga sipil meski disertai dengan aturan-aturan tertentu untuk kepemilikannya. Kepemilikan senjata api bagi warga sipil itu hanya untuk orang-orang tertentu dengan alasan untuk melindungi diri dari kejahatan-kejahatan yang selama ini sudah semakin menakutkan dan menyeramkan. Peristiwa-peristiwa penembakan yang akhir-akhir ini sering terjadi dibeberapa daerah ampir rata-rata pelakunya masyarakat sipil yang memiliki senjata api tersebut. Dengan alasan tersebut diatas kiranya menjadi suatu pembenaran akan kepemilikan senjata api ditengah masyarakat sipil. Dengan argumen ini keamanan masyarakat yang memiliki senjata api jauh lebih terjamin keamanannya karena secara personal dapat melindungi dirinya sendiri dengan kepemilikan senjata tersebut, meski disisi lain kecemasan kebanyakan masyarakat lainnya jauh lebih terancam.
Ketakutan masyarakat (yang tidak memikili izin kepemilikannya) pada umumnya dikarenakan kekhawatirannya akan penyalahgunaan dalam menggunakan senjata tersebut, karena bagi mereka seharusnya hanya TNI dan Kepolisianlah yang berhak menggunakan/memiliki senjata api untuk menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. Jadi sangat beralasan dengan semakin banyaknya kepemilikan senjata ditengah-tengah mereka semakin menambah kekhawatiran akan ketidakamanan di masyarakat itu sendiri.Belum selesai dengan insiden seorang aparat mengacungkan pistol di Jalan Palmerah, Jakarta, di sejumlah daerah merebak pula aksi 'koboi' yang bahkan merenggut nyawa.TauIswahyudi Anshar, tersangka kasus penodongan senjata api ke pegawai restoran Corc&Screw, akhirnya ditahan Polda Metro Jaya akibat aksi koboinya yang terjadi pada tanggal 19 April 2012.
Iswahyudi ternyata sudah memiliki izin kepemilikan senjata api sejak tahun 2004. Pelakunya bukan saja aparat tapi juga warga sipil yang memanfaatkannya untuk berbuat kriminal.Hingga pertengahan tahun 2010 sebanyak 17.983 pucuk senjata api berizin untuk bela diri, 11.869 pucuk digunakan oleh polisi khusus, 6.551 pucuk diperuntukan olahraga dan 699 pucuk untuk instansi keamanan. "Imparsial mencatat kurang lebih terdapat 46 kasus penyalahgunaan senjata api baik yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun masyarakat dari tahun 2005 hingga 2012. Sementara menurut Polri, sepanjang tahun 2009 hingga tahun 2011 kepolisian telah menangani 453 kasus penggunaan senjata api ilegal,
Kepemilikan senjata yang disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu bisa menjadikan setiap konflik yang terjadi di tengah tengah masyarakat akhir-akhir ini bisa menimbulkan korban-korban yang berjatuhan hanya dikarenakan keteledoran masyarakat sipil dalam menggunakan senjata api dalam menyelesaikannya.
Senjata-senjata api yang menjadi kepemilikannya digunakan hanya untuk mengamankan dirinya, meski dalam cara penyelesaiannya tak jarang menimbulkan kecemasan bagi kebanyakan masyarakat sekitarnya. Tak sedikit konflik-konflik yang terjadi tak jarang juga menjadi ajang (show of force) bagi pemiliknya untuk menakut-nakuti lawannya. Dan ini yang ditakutkan jikalau orang yang memilikinya tak bisa menjaga diri.
Kecemasan yang timbul ditengah-tengah masyarakat akhir-akhir ini akan merebaknya kepemilikan senjata api menjadikan aparat dalam hal ini Institusi Kepolisian untuk segera menertibkan dan meninjau ulang hak dan kepemilikan senjata api bagi golongan-golongan tertentu, karena disinyalir telah banyak menimbulkan kecemasan ditengah-tengah masyarakat akan penyalahgunaan senjata tersebut.
Aparat berwenang harus segera bertindak agar tidak berjatuhan lagi korban-korban yang lainnya. Kecerobohan mereka-mereka dalam menggunakannya semoga menjadi alasan pembenaran akan tindakan aparat keamanan untuk segera meninjau ulang keberadaan senjata api milik orang-orang sipil tertentu. Hanya aparat terkait dalam hal ini TNI dan Polri yang berhak menjaga/mengatur keamanan dan ketertiban di negeri ini, bukan warga sipil yang diberi izin kepemilikannya yang ikut mengatur keamanan, meski hanya untuk pribadinya masing-masing.
Akhirnya hanya aparat yang berwenang untuk menertibkan kepemilikan senjata api di kalangan masyarakat sipil, karena kalau semua ini dibiarkan berlarut-larut akan menjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat lainnya Kepemilikan senjata api yang selama ini menjadi ciri aparat berwenang di Negari ini tidak sekedar menjadi symbol. Harus ada rasa ketentraman seperti dulu di tengah-tengah masyarakat dengan tidak adanya lagi warga sipil yang memiliki senjata.
Senjata api yang selama ini menjadi ciri khas aparat TNI dan Kepolisian, jangan sampai menjadi ketakutan yang sangat mengerikan ketika masyarakat sipil menggunakannya juga. Senjata api yang menjadi simbol keamanan bagi masyarakat selama ini karena berada ditangan yang berhak memilikinya. Jangan sampai menjadi mimpi buruk buat mereka hanya karena terserempet dijalanan, kekeliruan billing tagihan dan hal sepele lainnya diselesaikan dengan nyalakan senjata api dan timbul korban yang sia-sia.
