Satelit9.com,Jakarta-Kapten A yang mengancam dan mengintimidasi pengendara sepeda motor ternyata menggunakan pistol mainan. Berikut ini pengakuannya saat diperiksa di Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD).
Pengakuan ini diceritakan kembali oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Pandji Suko Hari Yudho kepada wartawan, Rabu (2/5).
Menurut kesaksiaan Kapten A, aksi tersebut terjadi saat Kapten A sedang menuju bandara menjemput ibunya yang sedang sakit. Saat di Jalan Palmerah, mobil Kapten A bersinggungan dengan motor. Pengguna motor tersebut lalu menggedor-gedor pintu.
Lalu Kapten A turun untuk melihat kondisi yang terjadi dan ketika ditanya pengendara motor marah-marah. Setelah itu Kapten A kembali masuk ke mobil, dan saat itu pengguna motor menendang mobilnya. Kapten A lalu turun dan mengeluarkan senjata air softgun dan menembak ke atas untuk memperingatkan tindakan tersebut.
Ada ketentuan yang jelas dari kepemilikan dan penggunaan senjata, tidak dapat dengan mudah digunakan saat tidak berhubungan dengan tugas.
"Untuk anggota TNI yang mempunyai senjata dalam mengeluarkan tembakan satu pelurupun, ada prosedur, ada indeks atau aturan yang dilakukan. Lalu tindakan penembakan itu adalah insting dan naluri dari prajurit jika merasa terancam untuk melindungi diri," kata Kadispenad.
Kedua belah pihak sudah didamaikan, namun bila ada ancaman menakut-nakuti kepada pengendara dan jika dari hasil penyelidikan terbukti bersalah, maka TNI tidak akan segan-segan untuk menindak Kapten A sesuai dengan sanksi yang berlaku.
Padahal, setiap tahun selalu diadakan pemeriksaan prajurit dengan penegakan dan penertiban hokum.
"Setiap hari selalu dilakukan doktrinasi tentang berperilaku untuk bersifat ramah dan sopan serta menghargai dan menjunjung tinggi masyarakat. TNI akan berterima kasih bila ada masyarakat yang mengetahui anggota TNI yang melakukan tindakan kesalahan yang merugikan," katanya.(col)
Pengakuan ini diceritakan kembali oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Pandji Suko Hari Yudho kepada wartawan, Rabu (2/5).
Menurut kesaksiaan Kapten A, aksi tersebut terjadi saat Kapten A sedang menuju bandara menjemput ibunya yang sedang sakit. Saat di Jalan Palmerah, mobil Kapten A bersinggungan dengan motor. Pengguna motor tersebut lalu menggedor-gedor pintu.
Lalu Kapten A turun untuk melihat kondisi yang terjadi dan ketika ditanya pengendara motor marah-marah. Setelah itu Kapten A kembali masuk ke mobil, dan saat itu pengguna motor menendang mobilnya. Kapten A lalu turun dan mengeluarkan senjata air softgun dan menembak ke atas untuk memperingatkan tindakan tersebut.
Ada ketentuan yang jelas dari kepemilikan dan penggunaan senjata, tidak dapat dengan mudah digunakan saat tidak berhubungan dengan tugas.
"Untuk anggota TNI yang mempunyai senjata dalam mengeluarkan tembakan satu pelurupun, ada prosedur, ada indeks atau aturan yang dilakukan. Lalu tindakan penembakan itu adalah insting dan naluri dari prajurit jika merasa terancam untuk melindungi diri," kata Kadispenad.
Kedua belah pihak sudah didamaikan, namun bila ada ancaman menakut-nakuti kepada pengendara dan jika dari hasil penyelidikan terbukti bersalah, maka TNI tidak akan segan-segan untuk menindak Kapten A sesuai dengan sanksi yang berlaku.
Padahal, setiap tahun selalu diadakan pemeriksaan prajurit dengan penegakan dan penertiban hokum.
"Setiap hari selalu dilakukan doktrinasi tentang berperilaku untuk bersifat ramah dan sopan serta menghargai dan menjunjung tinggi masyarakat. TNI akan berterima kasih bila ada masyarakat yang mengetahui anggota TNI yang melakukan tindakan kesalahan yang merugikan," katanya.(col)
