Satelit9.com,Boyolali-Supir mikrobus Elf, Pudin, 27, dan supir bus Sumber Kencono, Poniran, 46, ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan maut di Jalan Raya Solo-Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu malam (5/5) lalu.
Kecelakaan yang terjadi di kilometer 83-84, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, itu menewaskan enam orang dan mengakibatkan 20 orang lainnya luka-luka.
Penetapan cachet tersangka kepada keduanya dilakukan oleh Polres Boyolali,
Senin (7/5), setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Poniran dan Pudin dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan masing-masing, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Keduanya dikenai Pasal 310, 287, dan 294 Undang-Undang Nomor 22/2009. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali Ajun Komisaris Sugino.
Ia menjelaskan, Udin dianggap lalai karena kurang hati-hati saat memutar arah. Warga Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). "Jumlah penumpang yang dibawa juga melebihi ketentuan, yakni 14 orang. Saat kejadian mobil tersebut ditumpangi 26 orang," jelas Sugino.
Sementara itu, Poniran dianggap lalai karena melanggar batas kecepatan. Saat kejadian warga Krikilan, Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu memacu kendaraan dengan kecepatan antara 80 sampai 90 kilometer per jam. Padahal, batas maksimal yang diperbolehkan di jalur itu hanya 40 kilometer.(col/budi)
Kecelakaan yang terjadi di kilometer 83-84, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, itu menewaskan enam orang dan mengakibatkan 20 orang lainnya luka-luka.
Penetapan cachet tersangka kepada keduanya dilakukan oleh Polres Boyolali,
Senin (7/5), setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendengarkan keterangan sejumlah saksi.
Poniran dan Pudin dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan masing-masing, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Keduanya dikenai Pasal 310, 287, dan 294 Undang-Undang Nomor 22/2009. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali Ajun Komisaris Sugino.
Ia menjelaskan, Udin dianggap lalai karena kurang hati-hati saat memutar arah. Warga Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, itu juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). "Jumlah penumpang yang dibawa juga melebihi ketentuan, yakni 14 orang. Saat kejadian mobil tersebut ditumpangi 26 orang," jelas Sugino.
Sementara itu, Poniran dianggap lalai karena melanggar batas kecepatan. Saat kejadian warga Krikilan, Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu memacu kendaraan dengan kecepatan antara 80 sampai 90 kilometer per jam. Padahal, batas maksimal yang diperbolehkan di jalur itu hanya 40 kilometer.(col/budi)
