Satelit9.com,Pakanbaru-Permohonan grasi yang dikabulkan Presiden SBY untuk terpidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby menuai kontroversi. Namun, hingga kini Presiden SBY masih diam tak menjelaskan alasannya menerbitkan grasi tersebut.
"Agar tidak terjadi simpang siur sebaiknya Presiden SBY harusnya memberikan kepastian kenapa grasi itu diberikan," kata Pengamat hukum dari Universitas Islam Riau jurusan kriminologi Syahrul di Pakanbaru, Kamis (31/5).
Menurut Syahrul, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden SBY dan secara faktual tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Akan tetapi pada sisi lain ketika SBY mendeklarasikan affairs kerja 100 harinya, pada awal jadi Presiden yakni pemberantasan narkoba sangat bertentangan.
Bahkan, lanjutnya, di sisi hukum negara-negara dunia tidak pernah memberikan grasi itu, karena narkoba adalah itu kejahatan luar biasa. "Selain narkoba kejahatan luar biasa juga termasuk semua kasus korupsi dan teroris , naifnya di Indonesia narkoba kini justru bersarang dan subur," ujarnya.
Naifnya lagi sebesar 5.000 triliun dolar AS pertahun aset investasi narkoba di dunia melalui kartel-kartel internasional, dan pada tingkat ASEAN bisnis tersebut makin menggiurkan. Sedangkan narkotika di Indonesia sudah merupakan wabah, pasarnya sangat menjanjikan karena harganya tinggi.
Atas konsekwensi itu, ia menyesalkan kebijakan Presiden SBY yang memberikan grasi yang seharusnya diberikan analisis sosiologis dan filosofinya.
Menurutnya, SBY bisa membatalkan pemberian grasi itu agar tidak menuai kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, penjelasan dari SBY diperlukan antara lain berupa alasan kondisi sosiologis, apakah kemungkinan ada bargain dengan 71 atau 301 penjahat asal Indonesia yang ditahan di Australia.
"Memang grasi adalah hak prerogatif Presiden SBY akan tetapi jika ada tekanan tinggi apapun yang dikeluarkan oleh seorang Presiden ada konsekwensi hukumnya, dan grasi tersebut bisa dibatalkan," imbuhnya. (Joyo)
"Agar tidak terjadi simpang siur sebaiknya Presiden SBY harusnya memberikan kepastian kenapa grasi itu diberikan," kata Pengamat hukum dari Universitas Islam Riau jurusan kriminologi Syahrul di Pakanbaru, Kamis (31/5).
Menurut Syahrul, pemberian grasi memang hak prerogatif Presiden SBY dan secara faktual tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Akan tetapi pada sisi lain ketika SBY mendeklarasikan affairs kerja 100 harinya, pada awal jadi Presiden yakni pemberantasan narkoba sangat bertentangan.
Bahkan, lanjutnya, di sisi hukum negara-negara dunia tidak pernah memberikan grasi itu, karena narkoba adalah itu kejahatan luar biasa. "Selain narkoba kejahatan luar biasa juga termasuk semua kasus korupsi dan teroris , naifnya di Indonesia narkoba kini justru bersarang dan subur," ujarnya.
Naifnya lagi sebesar 5.000 triliun dolar AS pertahun aset investasi narkoba di dunia melalui kartel-kartel internasional, dan pada tingkat ASEAN bisnis tersebut makin menggiurkan. Sedangkan narkotika di Indonesia sudah merupakan wabah, pasarnya sangat menjanjikan karena harganya tinggi.
Atas konsekwensi itu, ia menyesalkan kebijakan Presiden SBY yang memberikan grasi yang seharusnya diberikan analisis sosiologis dan filosofinya.
Menurutnya, SBY bisa membatalkan pemberian grasi itu agar tidak menuai kritik dari seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, penjelasan dari SBY diperlukan antara lain berupa alasan kondisi sosiologis, apakah kemungkinan ada bargain dengan 71 atau 301 penjahat asal Indonesia yang ditahan di Australia.
"Memang grasi adalah hak prerogatif Presiden SBY akan tetapi jika ada tekanan tinggi apapun yang dikeluarkan oleh seorang Presiden ada konsekwensi hukumnya, dan grasi tersebut bisa dibatalkan," imbuhnya. (Joyo)
