Satelit9.com,Jakarta-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ngotot untuk menguatkan kewenangannya melalui amandemen kelima UUD 45.
DPD juga menafikan pernyataan Chairuman Harahap, Ruhut Sitompul dan Yassona H. Laoly yang menolak rencana amandemen kelima UUD 45.
"Wacana penolakan terhadap amandemen konstitusi hanya dilakukan oleh segelintir elit parpol yang belum melihat dan belum memahami poin-poin penting dari naskah usulan amandemen yang ditawarkan DPD RI," kata Senator Gorontalo, El Nino Mohi kepada Satelit9.com, Senin malam (7/5).
Ia juga heran dengan pemikiran tiga politisi lintas fraksi DPR itu, pasalnya pimpinan-pimpinan parpol justru mengindikasikan menyetujui amandemen UUD 45. Bahkan ada yang menyampaikan ke DPD, mereka setuju 110 persen.
Selain itu, Nino pun menilai bahwa pasal penguatan DPD RI itu hanya satu poin dari 10 poin penting yang diusulkan DPD dalam amandemen UUD 45.
"Jadi, amandemen bukanlah untuk semata-mata penguatan DPD RI, melainkan untuk perbaikan tata-negara kita yang lebih produktif untuk proses pencapaian adil-makmur," jelasnya.
Kalaupun penguatan DPD RI ditolak untuk dibahas, sambungnya, tetap saja amandemen itu dibutuhkan untuk sembilan poin lainnya, seperti penegasan tentang perbedaan kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten-kota dalam sistem otonomi daerah, capres independen, appointment previlegiatum, penguatan sistem presidensiil dan lain-lain.
"Lagipula, DPD RI dibentuk untuk adanya analysis and balances, tetapi tidak pernah terjadi analysis and balances itu. Kekuasaan negara hari ini didominasi dan dihegemoni oleh parpol-parpol di DPR sehingga keseimbangan itu menjadi nihil," imbuhny.(col/budi)
DPD juga menafikan pernyataan Chairuman Harahap, Ruhut Sitompul dan Yassona H. Laoly yang menolak rencana amandemen kelima UUD 45.
"Wacana penolakan terhadap amandemen konstitusi hanya dilakukan oleh segelintir elit parpol yang belum melihat dan belum memahami poin-poin penting dari naskah usulan amandemen yang ditawarkan DPD RI," kata Senator Gorontalo, El Nino Mohi kepada Satelit9.com, Senin malam (7/5).
Ia juga heran dengan pemikiran tiga politisi lintas fraksi DPR itu, pasalnya pimpinan-pimpinan parpol justru mengindikasikan menyetujui amandemen UUD 45. Bahkan ada yang menyampaikan ke DPD, mereka setuju 110 persen.
Selain itu, Nino pun menilai bahwa pasal penguatan DPD RI itu hanya satu poin dari 10 poin penting yang diusulkan DPD dalam amandemen UUD 45.
"Jadi, amandemen bukanlah untuk semata-mata penguatan DPD RI, melainkan untuk perbaikan tata-negara kita yang lebih produktif untuk proses pencapaian adil-makmur," jelasnya.
Kalaupun penguatan DPD RI ditolak untuk dibahas, sambungnya, tetap saja amandemen itu dibutuhkan untuk sembilan poin lainnya, seperti penegasan tentang perbedaan kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten-kota dalam sistem otonomi daerah, capres independen, appointment previlegiatum, penguatan sistem presidensiil dan lain-lain.
"Lagipula, DPD RI dibentuk untuk adanya analysis and balances, tetapi tidak pernah terjadi analysis and balances itu. Kekuasaan negara hari ini didominasi dan dihegemoni oleh parpol-parpol di DPR sehingga keseimbangan itu menjadi nihil," imbuhny.(col/budi)
