Satelit9.com,Jakarta -Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap seorang buronan terpidana korupsi. Kali ini seorang mantan pejabat di Perum Bulog Provinsi Riau, ditangkap karena buron setelah divonis MA hukuman penjara 5 tahun, akibat korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9,364 miliar."Mantan Kabid Komersil Perum Bulog Riau telah ditangkap aggregation satgas intelijen Kejagung RI Drs. Muhammad Safei Matondang," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman, dalam pesan singkatnya kepada Satelit9.com, Minggu malam(17/6).
Berdasarkan advice yang diperoleh satelit9.com, Safei ditangkap Minggu malam pukul 20.10 WIB di parkiran RM. Sederhana Pancoran, Jaksel. Dirinya juga tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan.Adi menjelaskan, kasus posisi berdasarkan putusan MA nomor 1637k/Pid. Sus/2008 tanggal 14 Januari 2009. Safei secara bersama-sama dengan Syarief Abdullah, Hendri Mairizal dan Zulbuchori melakukan tindak pidana korupsi.Tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perjanjian KSO pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT Rezki Cipta Illahi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,364 M," tutupnya.
Perlu diketahui Kasus ini bermula ketika terpidana Safei Matondang secara bersama-sama dengan mantan Kadiv Regional Bulog Riau Ir. Syarief Abdullah, mantan Kabid Perdagangan Hendri Mairizal SH dan mantan Bendaharawan PT Rizki Cipta Illahi Zulbuchori SE melakukan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan adalah dalam pelaksanaan perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pengadaan dan pengolahan tanda buah segar kelapa sawit antara Perum Bulog dengan PT. Rizki Cipta Illahi.(@cool)