• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Kepolisian Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

    Last Updated 2012-06-03T07:59:15Z


    Satelit9.com, Jakarta - Membludaknya pengaduan masyarakat ke Komisi Nasional HAM menandakan masyarakat semakin sadar akan pentingnya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
    Selain itu bisa juga dimaknai se­makin banyaknya pengaduan se­makin tinggi pula angka pe­lang­garan HAM terhadap war­ga negara.
    Sepanjang tiga tahun terakhir (2008-2012) Komnas HAM men­catat dengan seksama pengaduan yang diterimanya.
    Pada tahun 2008 jumlah berkas pengaduan yang diterima se­banyak 4843 laporan, tahun 2009 ber­tambah seribu laporan se­hingga menjadi 5843 laporan, tahun 2010 naik lagi menjadi 6437 laporan tahun 2011 turun sedikit menjadi 6358 laporan.
    Demikian paparan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim saat Ra­pat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Ka­mis lalu.
    Dia merinci, berdasarkan Un­dang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dari 6358 laporan yang masuk pada 2011 ada 11 kategori pelanggaran HAM. Yakni, 190 kasus pelang­ga­ran hak untuk hidup, 11 kasus hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, 71 kasus pelanggaran hak untuk mengembangkan diri, 196 kasus pelanggaran hak atas kebebasan pribadi.
    762 kasus pelanggaran hak un­tuk memperoleh rasa aman, 74 ka­sus pelanggaran hak untuk tu­rut serta dalam pemerintahan, 101 kasus pelanggaran hak terha­dap perempuan, 59 kasus pelang­garan hak atas anak, 1 kasus pe­langgaran hak untuk tidak diper­lakukan diskriminatif.
    “Ada dua masalah yang batten banyak dilaporkan, yakni pe­langgaran hak memperoleh keadilan sebanyak 2428 laporan dan hak atas kesejahteraan se­banyak 2465 laporan,” jelasnya.
    Pihak-pihak yang diadukan yak­ni, Badan Usaha Milik Ne­gara sebanyak 246 aduan, Kejak­saan sebanyak 224 aduan, Lem­baga Peradilan sebanyak 520 aduan, Pemerintah Pusat se­banyak 261 aduan, Pemerintah Dae­rah se­banyak 830 aduan, korporasi sebanyak 839 aduan.
    “Aduan terhadap Kepolisian mendominasi dengan jumlah men­­capai 1839 laporan, TNI hanya 240 laporan dan Rutan/La­pas se­banyak 84 laporan,” terangnya.
    Ifdal mengapresiasi langkah pemerintah untuk memajukan HAM melalui penyusunan Ren­ca­na Aksi Nasional HAM (RanHAM) sejak 1998. Seperti meratifikasi sejumlah perjanjian HAM internasional, harmonisasi lembaga dan legislasi hukum na­sional dengan instrumen HAM in­ternasional, pendidikan dan pe­nyuluhan HAM, pelaksanaan nor­ma dan standar HAM, serta pe­­man­tauan, evaluasi, dan pe­laporan HAM.
    Dikatakan, salah satu ratifikasi penting yang dilakukan pemerin­tah pada 2011 adalah Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Penyan­dang Disabilitas. Langkah ini ha­rus dilanjutkan dengan harmo­ni­sasi peraturan perundang-un­da­ngan nasional dengan spirit per­lindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut.
    “Langkah-langkah itu belum cukup memberikan jaminan dan kepastian penikmatan HAM oleh warga negara. Sebab praktiknya, warga negara masih dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mengakibatkan kualitas penik­matan HAM rendah,” tukasnya.
    Terkait dengan pelanggaran HAM di masa lalu, gagasan mengenai permintaan maaf dari seorang kepala negara untuk ka­sus pelanggaran HAM berat me­rupakan hal yang mesti ditin­daklanjuti.
    “Jangan ngambang terus. Kita tidak pernah meninggalkan masa lalu. Oleh karena itu, di­per­lukan cara penyelesaian yang tidak terlalu banyak me­ma­kan ener­gi,” ujarnya.
    Menurutnya, jika pelaku kasus pelanggaran HAM berat di­masa lalu diadili melalui pengadilan HAM ad hoc jelas tidak mung­kin. Sebab, jumlahnya ter­lalu banyak. Sebaiknya diambil lang­kah yang lebih memenuhi kewa­ji­ban ne­gara kepada korban HAM. Misal­nya, dengan per­min­taan maaf itu.
    “Kalau pengadilan jelas nggak mungkin karena banyak Kasus­nya. Tapi, permintaan maaf harus didasarkan pada suatu kebe­na­ran,” kata dia.
    Dijelaskan, sebelum meminta maaf harus di almanac dulu di backbone kesalahannya, karena itu perlu terlebih dahulu mengklarifikasi pe­ristiwa-peristiwa masa lalu. “Ini­lah yang kita sebut dengan mengungkapkan kebenaran,” ucapnya.
    Setelah itu, bila memang perlu ada permintaan maaf dari seorang Presiden selaku kepala negara, mesti dilakukan. Sebab, pelang­ga­ran HAM yang terjadi bukan dise­babkan keinginan seseorang, me­lainkan sistem politik waktu itu.
    Dia mencontohkan, seorang Sersan membunuh di Aceh, itu bukan karena keinginannya, tapi ada sistem pada waktu itu yang mengharuskan dia mela­kukan­nya. Jadi tidak adil meminta tang­gung jawab claimed kepada dia. Di sinilah perlu ada permin­taan maaf oleh negara terhadap warga negaranya.
    Tapi, permintaan maaf itu ha­rus disertai langkah-langkah kon­krit terhadap korban. Bisa me­la­lui rehabilitasi, kompensasi dan res­titusi supaya bangsa ini dapat me­­nutup kasus masa lalu.
    Tidak Otomatis Langsung Terbukti
    Boy Rafli Amar, Kabagpenum Mabes Polri
    Mabes Polri menyambut baik peran serta masyarakat yang melaporkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. Hal itu merupakan kemajuan, eva­luasi sekaligus membantu kerja Polri.
    Sebagai lembaga independen, Komnas memang menjadi tempat pengaduan dan menampung aspirasi masyarakat tentang ka­sus-kasus pelanggaran HAM. Namun tidak otomatis terbukti. Bisa saja ada kesalahan persepsi dalam laporan tersebut atau ada masyarakat yang merasa kecewa terhadap kepolisian.
    Memang banyak opini yang menyebutkan anggota Polri banyak yang terlibat dalam ke­ja­hatan HAM, tapi setelah dite­lu­suri tidak demikian. Bahkan, se­lama ini tidak ada Polri yang disi­dangkan dalam kasus pe­lang­garan HAM. Kepada Kom­nas HAM dan mereka yang melapor­kan tentu perlu dialakukan ve­rifikasi. Harus diperjelas dalam per­masalahan dan kasus apa laporan itu.
    Berarti, laporan masyarakat ke Komnas HAM tidak otomatis terbukti melanggar HAM. Bukan tidak mungkin ada kesalahan persepsi dalam laporan tersebut atau ada masyarakat yang merasa kecewa terhadap kepolisian.
    Apalagi antara Polri dan Kom­nas HAM sudah melakukan Me­morandum of Understanding (MoU) untuk bersama-sama me­ne­gakkan HAM, sehingga tidak ada upaya Polri melindungi ang­gotanya yang terbukti bersalah.
    Bagi anggotanya yang terbukti melanggar HAM tentunya ada sanksi berat. Bahkan kalau mela­kukan tindak pidana maka akan dituntut sampai ke penga­dilan
    Selama ini Polri menjalankan proses reformasi birokrasi secara transparan. Dalam menjalankan tugasnya di lapangan yang dike­depankan prinsip penghoramatan terhadap HAM masyarakat.
    Untuk menambah profesio­na­lis­me dan mengantisipasi tinda­kan pelanggaran HAM, sejak perekrutan sampai setiap jenjang pendidikan calon anggota Polri selalu diajarkan dan dibekali kurikululum tentang HAM.
    Instruksi Presiden Hanya Dijadikan Angin Lalu
    Sumarsih, Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
    Janji-janji manis pemerintahan Presiden SBY untuk menegakkan keadilan dalam penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) belum bisa diwujudkan. Buktinya, dari tahun ke tahun jumlahnya bukan menurun, ma­lah semakin naik.
    Apalagi kalau yang melakukan pelanggaran HAM-nya adalah oknum TNI dan Polri, paling-pa­ling diberikan sanksi admi­nis­trasi. Hal inilah yang tidak mem­buat efek jera bagi pelanggar HAM.
    Padahal Presiden kerap meng­instruksikan kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas oknum di kalangan anggotanya yang terbuk­ti terlibat. Tapi ins­truksi itu hanya dijadikan angin lalu.
    Belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM akan memper­buruk citra pemerintahan SBY dalam penegakan hukum dan HAM di mata dunia interna­sio­nal. Apalagi, sejak reformasi para pelaku kasus-kasus pelanggaran HAM belum juga diseret ke meja pengadilan.
    Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mende­sak kepada Presiden bertindak tegas menuntaskan kasus-kasus HAM. Salah satu caranya dengan melakukan demontras setiap hari Kamis yang dilakukan sejak lima tahun lalu.
    Sangat ironis, mengingat In­donesia yang katanya merupakan salah satu negara penganut sistem demokrasi terbesar di dunia, tapi sama sekali tidak mencerminkan de­mokrasi itu sendiri. Lebih disa­yangkan lagi, pemerintah justru ti­dak serius merespon dan me­nin­daklanjuti kasus kejahatan HAM. Akibatnya, para pelaku kej­ahatan HAM bebas berke­liaran.
    Petakan Wilayah Rawan Kejahatan
    Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
    DPR sedih mendengarkan la­poran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang me­ning­katnya kasus pelanggaran HAM dari tahun ke tahun.
    Sangat ironis, di tengah pe­me­rintah membanggakan per­tum­buhan ekonomi yang tinggi dan investment brand yang mem­­baik, namun pengaduan ter­banyak yang diterima Kom­nas HAM justru berkaitan de­ngan peram­pasan hak ekonomi rakyat.
    Bisa dipastikan bahwa di backbone ada pertambangan dan per­kebunan, di situ terjadi ke­ke­rasan berupa pemiskinan aki­bat terampasnya hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam. Konstruksi Undang-Undang Pertambangan, Perkebunan, BUMN, Kehutanan, Otonomi Daerah secara akumulatif ber­dampak pada hilangnya akses dan kontrol rakyat miskin ter­ha­dap sumber daya ekonomi.
    Berkaitan dengan pelaku, sangat disesali ditemukan ada­nya fakta adanya oknum Polri yang terklibat sebagai pelaku uta­ma dan terbanyak dari pe­lang­garan HAM. Hal itu justru sangat kontradiksi dengan citra Polri yang dikenal sebagai pela­yan, pelindung dan pengayom rakyat.
    Agar pembenahan bersifat menyeluruh, pemerintah harus mulai serius mengim­plementa­si­kan strategi Rights Based De­ve­lopment demi mewujudkan pembangunan yang memak­murkan rakyat sebagaimana ama­nat pasal 33 UUD 1945. Pembangunan adalah hak rak­yat, bukan hak bersama Peme­rintah dan investor.
    DPR meminta, Komnas HAM juga melakukan peme­taan wi­layah yang rawan terha­dap ter­jadinya kasus-kasus pe­lang­garan HAM, agar bisa lebih res­ponsif dan segera ditun­taskan.
    Selain itu, DPR berharap Komnas HAM bisa menemu­kan formulasi yang tepat supa­ya rekomendasi-rekomendasi hasil investigasi atau penye­lidi­kan Komnas HAM dapat ditin­daklanjuti pemerintah, penegak hukum, dan lembaga lainnya dengan ditembuskan ke Komisi III DPR.
    Realisasikan Universal Periodical Review Jenewa
    Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja Kontras
    Harus diakui kasus pelang­ga­ran HAM di tanah air belum juga membaik. Kondisi ini di­per­parah oleh lemahnya pene­gakan hak asasi manusia yang terlihat dari terlanggarnya prin­sip dasar HAM.
    Dibanding 2010, pelangga­ran HAM pada 2011 meningkat drastis. Hal itu terjadi karena mi­nimnya respon dari pemerin­tah. Sedangkan, archetypal pelang­garan makin berkembang.
    Untuk memperbaiki perfor­ma di bidang HAM bisa dilaku­kan dengan sejumlah hal. Perta­ma, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus me­res­pons sejumlah isu pelang­garan HAM. Kedua, Polri harus memastikan adanya peng­hen­tian penggunaan kekerasan da­lam tindakan pengamanan atau­pun penegakan hukum.
    Ketiga, DPR harus memas­tikan adanya kontrol yang efek­tif terhadap Polri dan TNI teru­tama dalam persoalan kemung­kinan terjadinya kekerasan da­lam tugas-tugas institusi keamanan.
    Kontras mengajak semua elemen masyarakat untuk mela­kukan kontrol dan pengawasan atas berbagai kebijakan dan perilaku aparat yang berpotensi mengakibatkan kekerasan dan pelanggaran HAM.
    Selain itu, mendesak peme­rin­tah merealisasikan reko­men­dasi-rekomendasi yang dibe­rikan dalam sidang Universal Perio­dical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa pada 23 Mei 2012.
    Konkritnya, Presiden harus segera memanggil sejumlah pe­ja­bat teras dari institusi-institusi yang terkait seperti, Ketua Mah­­kamah Agung, Kapolri, Jak­­saan Agung, Menteri Hu­kum dan HAM, Ketua Komnas HAM dan lainnya, untuk me­mastikan bahwa ada upaya yang serius dalam implemen­tasi terkait per­lindungan HAM.(sbk)
    Komentar
    • Kepolisian Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM

    Terkini

    Topic Popular