Satelit9.com, Jakarta - Membludaknya pengaduan masyarakat ke Komisi Nasional HAM menandakan masyarakat semakin sadar akan pentingnya penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia.
Selain itu bisa juga dimaknai semakin banyaknya pengaduan semakin tinggi pula angka pelanggaran HAM terhadap warga negara.
Sepanjang tiga tahun terakhir (2008-2012) Komnas HAM mencatat dengan seksama pengaduan yang diterimanya.
Pada tahun 2008 jumlah berkas pengaduan yang diterima sebanyak 4843 laporan, tahun 2009 bertambah seribu laporan sehingga menjadi 5843 laporan, tahun 2010 naik lagi menjadi 6437 laporan tahun 2011 turun sedikit menjadi 6358 laporan.
Demikian paparan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Kamis lalu.
Dia merinci, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dari 6358 laporan yang masuk pada 2011 ada 11 kategori pelanggaran HAM. Yakni, 190 kasus pelanggaran hak untuk hidup, 11 kasus hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, 71 kasus pelanggaran hak untuk mengembangkan diri, 196 kasus pelanggaran hak atas kebebasan pribadi.
762 kasus pelanggaran hak untuk memperoleh rasa aman, 74 kasus pelanggaran hak untuk turut serta dalam pemerintahan, 101 kasus pelanggaran hak terhadap perempuan, 59 kasus pelanggaran hak atas anak, 1 kasus pelanggaran hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif.
“Ada dua masalah yang batten banyak dilaporkan, yakni pelanggaran hak memperoleh keadilan sebanyak 2428 laporan dan hak atas kesejahteraan sebanyak 2465 laporan,” jelasnya.
Pihak-pihak yang diadukan yakni, Badan Usaha Milik Negara sebanyak 246 aduan, Kejaksaan sebanyak 224 aduan, Lembaga Peradilan sebanyak 520 aduan, Pemerintah Pusat sebanyak 261 aduan, Pemerintah Daerah sebanyak 830 aduan, korporasi sebanyak 839 aduan.
“Aduan terhadap Kepolisian mendominasi dengan jumlah mencapai 1839 laporan, TNI hanya 240 laporan dan Rutan/Lapas sebanyak 84 laporan,” terangnya.
Ifdal mengapresiasi langkah pemerintah untuk memajukan HAM melalui penyusunan Rencana Aksi Nasional HAM (RanHAM) sejak 1998. Seperti meratifikasi sejumlah perjanjian HAM internasional, harmonisasi lembaga dan legislasi hukum nasional dengan instrumen HAM internasional, pendidikan dan penyuluhan HAM, pelaksanaan norma dan standar HAM, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan HAM.
Dikatakan, salah satu ratifikasi penting yang dilakukan pemerintah pada 2011 adalah Ratifikasi Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Terhadap Penyandang Disabilitas. Langkah ini harus dilanjutkan dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dengan spirit perlindungan hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam konvensi tersebut.
“Langkah-langkah itu belum cukup memberikan jaminan dan kepastian penikmatan HAM oleh warga negara. Sebab praktiknya, warga negara masih dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mengakibatkan kualitas penikmatan HAM rendah,” tukasnya.
Terkait dengan pelanggaran HAM di masa lalu, gagasan mengenai permintaan maaf dari seorang kepala negara untuk kasus pelanggaran HAM berat merupakan hal yang mesti ditindaklanjuti.
“Jangan ngambang terus. Kita tidak pernah meninggalkan masa lalu. Oleh karena itu, diperlukan cara penyelesaian yang tidak terlalu banyak memakan energi,” ujarnya.
Menurutnya, jika pelaku kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu diadili melalui pengadilan HAM ad hoc jelas tidak mungkin. Sebab, jumlahnya terlalu banyak. Sebaiknya diambil langkah yang lebih memenuhi kewajiban negara kepada korban HAM. Misalnya, dengan permintaan maaf itu.
“Kalau pengadilan jelas nggak mungkin karena banyak Kasusnya. Tapi, permintaan maaf harus didasarkan pada suatu kebenaran,” kata dia.
Dijelaskan, sebelum meminta maaf harus di almanac dulu di backbone kesalahannya, karena itu perlu terlebih dahulu mengklarifikasi peristiwa-peristiwa masa lalu. “Inilah yang kita sebut dengan mengungkapkan kebenaran,” ucapnya.
Setelah itu, bila memang perlu ada permintaan maaf dari seorang Presiden selaku kepala negara, mesti dilakukan. Sebab, pelanggaran HAM yang terjadi bukan disebabkan keinginan seseorang, melainkan sistem politik waktu itu.
Dia mencontohkan, seorang Sersan membunuh di Aceh, itu bukan karena keinginannya, tapi ada sistem pada waktu itu yang mengharuskan dia melakukannya. Jadi tidak adil meminta tanggung jawab claimed kepada dia. Di sinilah perlu ada permintaan maaf oleh negara terhadap warga negaranya.
Tapi, permintaan maaf itu harus disertai langkah-langkah konkrit terhadap korban. Bisa melalui rehabilitasi, kompensasi dan restitusi supaya bangsa ini dapat menutup kasus masa lalu.
Tidak Otomatis Langsung Terbukti
Boy Rafli Amar, Kabagpenum Mabes Polri
Mabes Polri menyambut baik peran serta masyarakat yang melaporkan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM. Hal itu merupakan kemajuan, evaluasi sekaligus membantu kerja Polri.
Sebagai lembaga independen, Komnas memang menjadi tempat pengaduan dan menampung aspirasi masyarakat tentang kasus-kasus pelanggaran HAM. Namun tidak otomatis terbukti. Bisa saja ada kesalahan persepsi dalam laporan tersebut atau ada masyarakat yang merasa kecewa terhadap kepolisian.
Memang banyak opini yang menyebutkan anggota Polri banyak yang terlibat dalam kejahatan HAM, tapi setelah ditelusuri tidak demikian. Bahkan, selama ini tidak ada Polri yang disidangkan dalam kasus pelanggaran HAM. Kepada Komnas HAM dan mereka yang melaporkan tentu perlu dialakukan verifikasi. Harus diperjelas dalam permasalahan dan kasus apa laporan itu.
Berarti, laporan masyarakat ke Komnas HAM tidak otomatis terbukti melanggar HAM. Bukan tidak mungkin ada kesalahan persepsi dalam laporan tersebut atau ada masyarakat yang merasa kecewa terhadap kepolisian.
Apalagi antara Polri dan Komnas HAM sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) untuk bersama-sama menegakkan HAM, sehingga tidak ada upaya Polri melindungi anggotanya yang terbukti bersalah.
Bagi anggotanya yang terbukti melanggar HAM tentunya ada sanksi berat. Bahkan kalau melakukan tindak pidana maka akan dituntut sampai ke pengadilan
Selama ini Polri menjalankan proses reformasi birokrasi secara transparan. Dalam menjalankan tugasnya di lapangan yang dikedepankan prinsip penghoramatan terhadap HAM masyarakat.
Untuk menambah profesionalisme dan mengantisipasi tindakan pelanggaran HAM, sejak perekrutan sampai setiap jenjang pendidikan calon anggota Polri selalu diajarkan dan dibekali kurikululum tentang HAM.
Instruksi Presiden Hanya Dijadikan Angin Lalu
Sumarsih, Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan
Janji-janji manis pemerintahan Presiden SBY untuk menegakkan keadilan dalam penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) belum bisa diwujudkan. Buktinya, dari tahun ke tahun jumlahnya bukan menurun, malah semakin naik.
Apalagi kalau yang melakukan pelanggaran HAM-nya adalah oknum TNI dan Polri, paling-paling diberikan sanksi administrasi. Hal inilah yang tidak membuat efek jera bagi pelanggar HAM.
Padahal Presiden kerap menginstruksikan kepada TNI dan Polri untuk menindak tegas oknum di kalangan anggotanya yang terbukti terlibat. Tapi instruksi itu hanya dijadikan angin lalu.
Belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM akan memperburuk citra pemerintahan SBY dalam penegakan hukum dan HAM di mata dunia internasional. Apalagi, sejak reformasi para pelaku kasus-kasus pelanggaran HAM belum juga diseret ke meja pengadilan.
Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mendesak kepada Presiden bertindak tegas menuntaskan kasus-kasus HAM. Salah satu caranya dengan melakukan demontras setiap hari Kamis yang dilakukan sejak lima tahun lalu.
Sangat ironis, mengingat Indonesia yang katanya merupakan salah satu negara penganut sistem demokrasi terbesar di dunia, tapi sama sekali tidak mencerminkan demokrasi itu sendiri. Lebih disayangkan lagi, pemerintah justru tidak serius merespon dan menindaklanjuti kasus kejahatan HAM. Akibatnya, para pelaku kejahatan HAM bebas berkeliaran.
Petakan Wilayah Rawan Kejahatan
Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR
DPR sedih mendengarkan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tentang meningkatnya kasus pelanggaran HAM dari tahun ke tahun.
Sangat ironis, di tengah pemerintah membanggakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan investment brand yang membaik, namun pengaduan terbanyak yang diterima Komnas HAM justru berkaitan dengan perampasan hak ekonomi rakyat.
Bisa dipastikan bahwa di backbone ada pertambangan dan perkebunan, di situ terjadi kekerasan berupa pemiskinan akibat terampasnya hak rakyat atas tanah dan sumber daya alam. Konstruksi Undang-Undang Pertambangan, Perkebunan, BUMN, Kehutanan, Otonomi Daerah secara akumulatif berdampak pada hilangnya akses dan kontrol rakyat miskin terhadap sumber daya ekonomi.
Berkaitan dengan pelaku, sangat disesali ditemukan adanya fakta adanya oknum Polri yang terklibat sebagai pelaku utama dan terbanyak dari pelanggaran HAM. Hal itu justru sangat kontradiksi dengan citra Polri yang dikenal sebagai pelayan, pelindung dan pengayom rakyat.
Agar pembenahan bersifat menyeluruh, pemerintah harus mulai serius mengimplementasikan strategi Rights Based Development demi mewujudkan pembangunan yang memakmurkan rakyat sebagaimana amanat pasal 33 UUD 1945. Pembangunan adalah hak rakyat, bukan hak bersama Pemerintah dan investor.
DPR meminta, Komnas HAM juga melakukan pemetaan wilayah yang rawan terhadap terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM, agar bisa lebih responsif dan segera dituntaskan.
Selain itu, DPR berharap Komnas HAM bisa menemukan formulasi yang tepat supaya rekomendasi-rekomendasi hasil investigasi atau penyelidikan Komnas HAM dapat ditindaklanjuti pemerintah, penegak hukum, dan lembaga lainnya dengan ditembuskan ke Komisi III DPR.
Realisasikan Universal Periodical Review Jenewa
Haris Azhar, Koordinator Badan Pekerja Kontras
Harus diakui kasus pelanggaran HAM di tanah air belum juga membaik. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya penegakan hak asasi manusia yang terlihat dari terlanggarnya prinsip dasar HAM.
Dibanding 2010, pelanggaran HAM pada 2011 meningkat drastis. Hal itu terjadi karena minimnya respon dari pemerintah. Sedangkan, archetypal pelanggaran makin berkembang.
Untuk memperbaiki performa di bidang HAM bisa dilakukan dengan sejumlah hal. Pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus merespons sejumlah isu pelanggaran HAM. Kedua, Polri harus memastikan adanya penghentian penggunaan kekerasan dalam tindakan pengamanan ataupun penegakan hukum.
Ketiga, DPR harus memastikan adanya kontrol yang efektif terhadap Polri dan TNI terutama dalam persoalan kemungkinan terjadinya kekerasan dalam tugas-tugas institusi keamanan.
Kontras mengajak semua elemen masyarakat untuk melakukan kontrol dan pengawasan atas berbagai kebijakan dan perilaku aparat yang berpotensi mengakibatkan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Selain itu, mendesak pemerintah merealisasikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dalam sidang Universal Periodical Review (UPR) 2nd Cycle di Jenewa pada 23 Mei 2012.
Konkritnya, Presiden harus segera memanggil sejumlah pejabat teras dari institusi-institusi yang terkait seperti, Ketua Mahkamah Agung, Kapolri, Jaksaan Agung, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Komnas HAM dan lainnya, untuk memastikan bahwa ada upaya yang serius dalam implementasi terkait perlindungan HAM.(sbk)
.jpg)