Satelit9.coma,Jakarta-Mantan Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wa Ode Nurhayati, memaparkan bahwa Rp 50 miliar di rekening pribadinya bukanlah hasil pencucian uang, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melainkan dari usaha.
"Rp 50 miliar adalah absolute investasi pribadi dan usaha. Di mana, terdiri dari uang pribadi saya yang saya pindahbukukan dari rekening saya yang lain," kata Nurhayati saat membacakan eksepsi (nota keberatan) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).
Terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 ini menjelaskan bahwa dia memang memiliki uang Rp 8 miliar tahun 2008 dari hasil usaha yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Danamon.
Kemudian, uang tersebut bertambah menjadi Rp 10 miliar di tahun 2011 dan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, tegas Nurhayati, salah jika dikatakan dia melakukan pencucian uang. Sebagaimana, didakwakan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, dalam dakwaannya jaksa menganggap Wa Ode Nurhayati melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.
Jaksa dari KPK mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan. Diantaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi DPID tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.
Jaksa mencurigai Nurhayati melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.
"Ada uang masuk Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).
Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp 6.211.700.000 sejak 3 Nopember 2010 sampai 30 September 2011. Ditambah lagi, ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 50,5 miliar.
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (@jaya)
"Rp 50 miliar adalah absolute investasi pribadi dan usaha. Di mana, terdiri dari uang pribadi saya yang saya pindahbukukan dari rekening saya yang lain," kata Nurhayati saat membacakan eksepsi (nota keberatan) pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/6).
Terdakwa kasus penerimaan hadiah terkait alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 ini menjelaskan bahwa dia memang memiliki uang Rp 8 miliar tahun 2008 dari hasil usaha yang disimpan dalam bentuk deposito di Bank Danamon.
Kemudian, uang tersebut bertambah menjadi Rp 10 miliar di tahun 2011 dan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, tegas Nurhayati, salah jika dikatakan dia melakukan pencucian uang. Sebagaimana, didakwakan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, dalam dakwaannya jaksa menganggap Wa Ode Nurhayati melakukan pencucian uang dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atas harta kekayaannya sebesar Rp 50.595.979.593,77 di rekening no.102-00-0551613-0 Bank Mandiri KCP Jakarta DPR RI.
Jaksa dari KPK mengatakan sangkaan tersebut didasarkan pada perbuatan terdakwa yang secara tidak langsung menyamarkan asal usul uang yang diduga dari tindak kejahatan. Diantaranya berasal dari hasil tindak pidana korupsi terkait upaya terdakwa mengusahakan alokasi DPID tahun 2011 di empat Kabupaten sebesar Rp 6,250 miliar. Di mana, diterima dari terdakwa Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abram Noach Mambu.
Jaksa mencurigai Nurhayati melakukan pencucian uang karena sejak dilantik pada bulan Oktober 2009 sampai dengan September 2011 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 1.233.741.800 dan pendapatan resmi Rp 465.651.250. Tetapi, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 sampai 30 September 2011 didapati memiliki rekening sejumlah Rp 50,5 miliar.
"Ada uang masuk Rp 44.345.979.593 yang patut diduga sebagai hasil tipikor berkaitan dengan pelaksaan tugas dan wewenang terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/6).
Kemudian, lanjut Ahmad, ada setoran tunai dari pihak lain sebesar Rp 6.211.700.000 sejak 3 Nopember 2010 sampai 30 September 2011. Ditambah lagi, ada penerimaan-penerimaan lain dari bunga deposito. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 50,5 miliar.
Atas perbuatannya, mantan anggota Banggar DPR RI dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (@jaya)
