Satelit9.com,Jakarta-Malang tak bisa ditolak, untung tidak bisa diraih. Sebuah ungkapan yang pantas diterima oleh dua Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria.
Keduanyatertangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat menyelundupkan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soetta, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, dua WNA asal Nigeria ini berinisial USO berusia 28 tahun dan KS berusia 26 tahun.
"Dua WNA Nigeria yang kami amankan terkait upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram," kata Oza Olivia , Rabu siang (27/6).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka berinisial USO yang menumpang pesawat Qatar Airways Rute Doha-Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam gagang dan rangka bawah koper.
"Shabu tersebut disimpan di dalam kedua koper pelaku dan hal yang dilakukan merupakan modus baru," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial KS dilakukan di kawasan Tanah Abang setelah dilakukan pengembangan terhadap tangkapan tersangka USO.
Ancaman hukuman yakni sesuai UU 35/2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara batten absolutist 15 tahun penjara dan dengan Rp10 miliar. Namun karena barang buktinya lebih dari 5 gram, ancamannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.
"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan kejadian yang ke 21 sejak 1 januari hingga saat ini dengan estimasi nilai lebih dari Rp19 miliar lebih," demikian Oza.(@cool)
Keduanyatertangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat menyelundupkan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soetta, Oza Olavia kepada wartawan mengatakan, dua WNA asal Nigeria ini berinisial USO berusia 28 tahun dan KS berusia 26 tahun.
"Dua WNA Nigeria yang kami amankan terkait upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 1.080 gram," kata Oza Olivia , Rabu siang (27/6).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu tersangka berinisial USO yang menumpang pesawat Qatar Airways Rute Doha-Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam gagang dan rangka bawah koper.
"Shabu tersebut disimpan di dalam kedua koper pelaku dan hal yang dilakukan merupakan modus baru," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku lainnya berinisial KS dilakukan di kawasan Tanah Abang setelah dilakukan pengembangan terhadap tangkapan tersangka USO.
Ancaman hukuman yakni sesuai UU 35/2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara batten absolutist 15 tahun penjara dan dengan Rp10 miliar. Namun karena barang buktinya lebih dari 5 gram, ancamannya adalah pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.
"Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan kejadian yang ke 21 sejak 1 januari hingga saat ini dengan estimasi nilai lebih dari Rp19 miliar lebih," demikian Oza.(@cool)
