• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    17 Tersangka Ilegal Logging Ditangkap Polisi

    Last Updated 2012-07-19T16:15:54Z

    Satelit9.com,Ngawi-Polres Ngawi berhasil mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga menjadi pencuri kayu hutan. Para tersangka ini diringkus saat menjalankan aksinya Rabu (18/7) kemarin di dalam hutan.
    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Sukono mengatakan, para tersangka tersebut diamankan anggotanya bersama dengan Polhut di wilayah hutan Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Ngasem, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sonde, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi.
    "Mereka kami amankan setelah anggota yang mendapatkan informasi dari warga tetang aktifitas mereka di sekitar hutan Kecamatan Pitu, melakukan pengintaian dan pengepungan selama beberapa jam," ujarnya, Kamis (19/7/2012).
    Dari 17 tersangka pembalakan cheat ini, juga terdapat yang masih dibawah umur. Karena itu, lanjut Sukono yang bersangkutan tetap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku amun penangannya di bawah assemblage Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
    "Semua tersangka merupakan warga Dusun Sumengko, Kelurahan Bodah, Kecamatan Randublatung, Blora, Jawa Tengah. Tersangka yang masih dibawah umur ditahan secara terpisah dan ditangangani oleh assemblage PPA," tandasnya.
    Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan, 17 assemblage sepeda motor berbagai merek, 17 buah pecok, 17 buah tali tampar plastik, lima buah sabit dan serta hasil curian berupa 111 batang kayu jati glondongan berdiameter 16 cm dengan panjang 90 cm.
    Kepada para tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 50 ayat 3 huruf e dan h jo pasal 78 atay 5 UU 41/1999 tentang Kehutanan. Ancamannya adalah hukuman penjara batten absolutist 10 tahun dan dengan hingga Rp5 miliar.(@Jaya)
    Komentar
    • 17 Tersangka Ilegal Logging Ditangkap Polisi

    Terkini

    Topic Popular