• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    MA Vonis Kasiem 18 bulan

    Last Updated 2012-07-19T16:19:57Z

    Satelit9.com,Bojonegoro-Upaya kasasi yang dilakukan terdakwa Kasus Lukir Napi, Hasnomo tidak mengurangi masa tahanannya. Mahkamah Agung (MA) justru memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Padahal sebelumnya terdakwa divonis PT dan PN selama 7 bulan.
    Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna mengatakan, putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Surabaya. Terdakwa divonis bersalah melakukan tindak pidana membujuk orang memalsukan surat.
    "Itu sesuai dengan dakwaan album kedua jaksa penuntut umum pasal 263 KUHP," katanya ditemui  di kantornya, Kamis (19/07).
    Kesimpulan pertimbangan PN dan PT semua diadopsir atau diambil alih putusan MA. Sehingga dengan turunya putusan MA ini, terdakwa Hasnomo tinggal menjalani eksekusi. "Tinggal menunggu kapan jaksa eksekutor melakukan eksekusi," tambahnya.
    Terdakwa Hasnomo (pengacara Kasiem) sebelumnya sudah menjalani hukuman selama 7 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT). Sehingga Hasnomo tinggal menjalani masa tahanan putusan MA selama 11 bulan.
    "Semua terdakwa Kasus Lukir Napi sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkasnya.
    Putusan MA diterima Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin, dan sudah dirilis kepada dua belah pihak. PT Surabaya menjatuhkan vonis beragam, mulai 7 bulan penjara untuk Hasnomo, 9 bulan penjara untuk Angga, 10 bulan penjara untuk Widodo Priyono dan 1,5 tahun untuk Atmari.
    Seperti diketahui, kasus lukir napi tersebut terbongkar 31 Desember 2010 lalu. Tepatnya 4 hari setelah Kasiem asli dieksekusi pihak kejari Bojonegoro. Kasiem sendiri adalah terpidana 7 bulan kasus pupuk actionable asal desa Kalianyar kecamatan Kapas.
    Sedangkan Karni adalah warga Desa Leran Kecamatan Kalitidu, yang berperan sebagai Kasiem palsu untuk menggantikan posisi Kasiem asli di tahanan lapas Bojonegoro. Karni mau menggantikan Kasiem dengan imbalan Rp 7,5 juta selama 3 bulan di dalam penjara. Tapi apes, pada 31 Desember 2010, kasus tersebut terbongkar(@Jaya)
    Komentar
    • MA Vonis Kasiem 18 bulan

    Terkini

    Topic Popular