Satelit9.com,Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pada cachet kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan Kompleks Olahraga Hambalang Bogor, Jawa Barat. BPK menganggap proyek Hambalang bagai bayi yang sudah cacat dalam kandungan.
Ketua BPK Hadi Purnomo menyebutkan, sejak awal pembangunan Kompleks Hambalang, cachet tanah yang digunakan belum memiliki kepastian hukum.
Hal itu ditunjukkan melalui laporan hasil analysis keuangan Kemenpora sejak tahun 2006 yang selalu mendapat opini "wajar dengan pengencualian". Terdapat beberapa sektor keuangan yang tidak dilengkapi dengan bukti transaksi keuangan.
Selengkapnya mengenai hasil analysis investigasi BPK terhadap proyek Hambalang diperkirakan rampung setelah Lebaran.(@eko)