Satelit9.com,Jakarta-Jika pada putaran pertama Pemilihan Gubernur (Pilgub), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberi waktu cukup panjang kepada para kandidat untuk melakukan kampanye, namun untuk putaran kedua para calon hanya diberi waktu tiga hari. Dengan waktu yang cukup sempit itu, para calon tidak diperkenankan melakukan pengumpulan massa, karena waktu yang disediakan hanya untuk kampanye tertutup sebagai ajang penajaman visi dan misi."Tidak ada kampanye akbar. Dalam peraturan KPU, kampanye tahap kedua hanya diberikan waktu 3 hari saja untuk penajaman visi misi," kata Dahliah Umar, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Jumat (20/7).
Dahliah menyebut, masa kampanye tahap kedua akan berlangsung pada 14-16 September mendatang, dan masing-masing kandidat hanya dipersilakan untuk melakukan kampanye tertutup. KPU Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan satu kali debat kandidat. "Yang dipersilakan hanya kampanye turtutup. Pengumpulan massa yang masif sudah tidak ada lagi," tegasnya.
Sementara itu, selama masa kamapanye masing-masing pasangan juga tidak diperkenankan memasang atribut seperti pada putaran pertama. Pemasangan atribut hanya diperbolehkan di sekitar lokasi kampanye. "Tapi kita tidak melarang jika ada pasangan yang turun ke masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui dua pasang cagub yaitu, Jokowi-Ahok dan Fauzi-Nara lolos ke putaran kedua Pilgub DKI. Dijadwalkan hari pemungutan suara putaran kedua akan dilakukan pada 20 September mendatang. Pasangan yang berhasil mengumpulkan suara 50 persen lebih dipastikan bisa memenangkan pertarungan kursi pemimpin ibu kota tersebut.(@eko)