Satelit9.com,Jakarta-Vonis Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hukuman percobaan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 5 juta dikhawatirkan menjadi preseden buruk karena publik bisa tak lagi percaya pada pengadilan atau hukum.
Pendapat itu diungkapkan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, di Jakarta, Senin (16/7).
Menurut dia, vonis itu akan menjadi acuan bagi para pelaku tindak pidana korupsi untuk berupaya memperoleh perlakuan yang sama. Karena itu, MA harus mengungkapkan kepada masyarakat alasan tidak memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang dinilai kecil itu.
"Harus ada penegasan dari MA, pertimbangannya apa, jangan sampai karena gara-gara putusan MA ini para koruptor kecil nantinya juga meminta hukuman yang sama," ujar Emerson.
Emerson memahami dilema yang dihadapi penegak hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang kerugian negaranya dinilai kecil. Aturannya memang yang bersangkutan harus dihukum. "Tetapi, basal hukumannya adalah satu tahun penjara," kata Emerson.
Hal senada diungkapkan komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki. Menurut dia, vonis MA yang memberi hukuman percobaan terhadap Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, Agus Siyadi, itu justru tidak menguntungkan upaya membenahi diri pengadilan Indonesia.
Suparman menilai, belakangan ini terjadi semacam inkonsistensi putusan hukum terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi. Terjadi perbedaan yang menyolok dalam menjatuhkan vonis.
"Saya berharap agar MA menjaga supaya tidak menciptakan disparitas hukuman yang terlalu jauh," katanya.
Menurut Suparman, hal tersebut akan menimbulkan kebingungan publik. Untuk itu, manajemen peradilan harus dijaga, khususnya dalam menjatuhkan vonis. Jangan sampai hanya karena satu vonis yang menyinggung rasa keadilan masyarakat dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra, meminta MA dan KY memeriksa hakim yang memutuskan hukuman percobaan terhadap Agus Siyadi itu.
Indra menengarai banyak kejanggalan yang terjadi dari putusan hakim MA tersebut. Apalagi, dalam putusannya itu justru ditegaskan adanya perbuatan korupsi, namun, tidak dipenjara seperti yang tertera dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3.
Pasal itu berbunyi "Pidana penjara batten singkat satu tahun dan batten absolutist 20 tahun dan denda batten sedikit Rp 50 juta dan batten banyak Rp 1 miliar". Atau, dengan kata lain Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 terikat dengan norma hukuman penjara basal dan maksimal. "Apabila Ketua MA dan KY membiarkan kasus ini, saya khawatir akan muncul persepsi publik bahwa korupsi Rp 5,7 juta ke bawah tidaklah mengapa, contohnya saja korupsi Agus Siyadi," ujar Indra.
Menurut dia, memang hakim punya hak dan kewenangan penuh untuk memutus suatu perkara, namun semuanya itu tetap mengacu pada hukum atau perundang-undangan yang ada. Tidak boleh hakim seenaknya sendiri membuat putusan dengan tanpa dasar yang jelas.
"Hal ini tentunya akan sangat membahayakan tatanan hukum yang ada dan juga dapat memperlemeh dan mereduksi persepsi korupsi masyarakat," ucapnya.
Agus Siyadi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, yaitu menggunakan alokasi dana desa (ADD) tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta.
PN Probolinggo menyatakan Agus bersalah dan dijatuhi vonis dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta. Selain itu juga harus mengganti kerugian negara sebesar nilai kerugian negara yang dikorupsinya. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya.
Agus pun mengajukan permohonan kasasi ke MA. Maka, pada 25 Januari 2012, majelis hakim kasasi Imron Anwari selaku ketua, Surachmin, dan MS Lumme menjatuhkan vonis percobaan tersebut.
"Menjatuhkan pidana selama dua bulan. Pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali di kemudian hari selama empat bulan berakhir terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan itu.(@cool)
