Satelit9.com,Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim telah mengirimkan surat pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama, Emir Moeis anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan. Emir diduga dicegah terkait kasus PLTU yang tengah diselidiki KPK.
"Iya betul ada permintaan KPK atas nama itu Emir Moeis," kata Kabag Humas Imigrasi Maryoto melalui pesan singkatnya, Selasa (24/7).
Menurutnya, surat pencegahan itu dikirimkan oleh KPK pada 23 Juli 2012 kemarin. Oleh karena itu, Maryoto memastikan seseorang yang sudah dicegah tak akan bisa bepergian ke luar negeri.
Menanggapi adanya kabar pencekalan tersebut, Emir mengaku baru mengetahui hal tersebut.
"Aku baru denger. Sama sekali saya belum pernah dipanggil KPK. Jujur saja, saya baru tahu," kata Emir saat dihubungi wartawan di DPR, Selasa (24/7).
Meski demikian, dirinya mengaku masih menunggu kepastian dari KPK. Ia berjanji akan mengikuti prosedur yang berlaku. Apabila, KPK meminta dirinya untuk datang, ia berjanji akan memenuhi panggilan itu.
"Saya tunggu dari KPK (pemanggilan). Kita ikuti prosedur seperti biasa saja. Saya akan datang dan berikan penjelasan (kalau nanti dipanggil)," tandasnya.
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan. Namanya kerap disebut-sebut dalam sejumlah kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus suap cek pelawat dan kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Namun, keterlibatannya itu masih berstatus sebagai saksi.(@cool)
