Satelit9.com,Jakarta- Banyak warga Jakarta yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 11 Juli kemarin. Terkait hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pilkada DKI Jakarta membuat posko pengaduan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad (15/7) pagi.
Posko pengaduan ini akan dibuka di semua jenjang Panwaslu. Mulai dari Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota hingga ke Kecamatan.
Warga Jakarta yang tidak mendapatkan hak pilih dalam Pilkada DKI Putaran I, dipersilahkan melapor ke posko ini. Dengan melengkapi abstracts seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tinggal, dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi. Posko ini dibuka sampai persiapan pembuat logistik Pilkada putaran II pada 23 Juli mendatang
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, posko pengaduan dibuat agar warga yang tidak bisa memilih pada (pilkada) putaran pertama bisa memilih.
"Hasil pengaduan akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta,"kata Ramdansyah.(@eko)
Posko pengaduan ini akan dibuka di semua jenjang Panwaslu. Mulai dari Panwaslu Provinsi, Kabupaten/Kota hingga ke Kecamatan.
Warga Jakarta yang tidak mendapatkan hak pilih dalam Pilkada DKI Putaran I, dipersilahkan melapor ke posko ini. Dengan melengkapi abstracts seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tinggal, dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi. Posko ini dibuka sampai persiapan pembuat logistik Pilkada putaran II pada 23 Juli mendatang
Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mengatakan, posko pengaduan dibuat agar warga yang tidak bisa memilih pada (pilkada) putaran pertama bisa memilih.
"Hasil pengaduan akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Jakarta,"kata Ramdansyah.(@eko)
