Satelit9.com,Solo-Kepolisian Sektor Laweyan, Solo, Jawa Tengah, menyita 1,2 juta butir petasan senilai Rp60 juta, Selasa (24/7). Petasan jenis cabe rawit itu dibungkus dalam 21 box dan siap diedarkan ke tingkat pengecer di Kota Solo dan sekitarnya.
Saat penggerebekan, satu orang tersangka berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.
Temuan tersebut bermula dari penangkapan seorang warga Solo berinisial SD. Ia kedapatan membawa 21 ribu petasan yang didaatnya dari seorang pemasok di kawasan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Polisi kemudian mendatangi pemasok dan menggerebek rumah tersebut.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polresta Surakarta, Sisraniwati, para pelaku melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(@cool)
Saat penggerebekan, satu orang tersangka berhasil diamankan. Sementara tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.
Temuan tersebut bermula dari penangkapan seorang warga Solo berinisial SD. Ia kedapatan membawa 21 ribu petasan yang didaatnya dari seorang pemasok di kawasan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. Polisi kemudian mendatangi pemasok dan menggerebek rumah tersebut.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polresta Surakarta, Sisraniwati, para pelaku melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1952, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(@cool)
