• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    SBY Bisa Dijerat Pasal 55-56 KUHP,Jika Kongkalikong Jahat

    Last Updated 2012-07-23T16:07:24Z

    Satelit9.com,Jakarta-Jika memang Presiden SBY mengetahui adanya persekongkolan jahat antara kementerian dan DPR, maka dia harus bertindak menertibkan semua itu.
    Demikian disampaikan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam perbincangannya dengan satelit9.com, Senin malam (23/7)beberapa sat yang lalu.
    "Presiden harus bertindak, jangan diam saja," katanya.
    Tindakan politis kongkretnya, Presiden harus segerea memberhentikan menteri-menteri terkait.
    "Selanjutnya, secara hukum, menteri-menteri tersebut harus diserahkan ke arah pidana hukum untuk diambil tindakan," ujar Yusril yang mengaku siap mencapreskan diri.
    Jika Presiden tidak melakukan itu, sambung Yusril, SBY bisa dijerat Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
    "Bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP yakni turut serta. Selain itu, bisa juga dijerat pasal 56 KUP, yakni aktif membantu kejahatan. Kalau presiden mengetahui, bahwa antara pembantunya dengan DPR terjadi kongkalikong, maka ia dengan sengaja membiarkan kejahatan dan turut serta melakukan kejahatan," ujarnya lagi. (@cool)
    Komentar
    • SBY Bisa Dijerat Pasal 55-56 KUHP,Jika Kongkalikong Jahat

    Terkini

    Topic Popular