• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    1.003 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Patuh Jaya

    Last Updated 2012-07-23T16:05:00Z

    Satelit9.com,Jakarta-Untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat, aparat kepolisian Satlantas Polres Jakarta Utara menggelar Operasi Patuh Jaya 2012. Hasilnya, sebanyak 1.003 kendaraan ditilang dalam operasi yang digelar sejak 16-23 Juli.
    Ke-1.003 kendaraan yang ditilang tersebut terdiri dari 521 kendaraan roda dua dan 491 kendaraan roda empat. Ribuan kendaraan tersebut terpaksa ditindak karena melanggar rambu-rambu lalulintas, surat kendaraan tidak lengkap, melebihi kecepatan dan muatan, sopir tidak mengenakan sabuk pengaman, serta pengendara tidak memakai helm.
    Kendaraan tersebut terjaring dalam operasi yang dilakukan Jl Enggano, Jl Raya Cilincing, Jl Pluit Raya Penjaringan, Jl Yos Sudarso, dan lain-lain.
    "Dari 1.003 kendaraan yang ditilang, kami berhasil mengamankan 354 SIM, 638 STNK, dan 11 pemilik kendaraan diberi teguran," kata Kompol Tri Suhartanto, Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, Senin (23/7).
    Jenis pelanggaran roda dua dan empat yang batten banyak ditemukan, kata Tri, adalah tidak memakai captain dan melanggar marka jalan, serta garis stop. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan angkutan umum yaitu menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
    Tri menjelaskan, untuk pengendara sepeda motor ada tujuh sasaran yaitu melawan arus, pelat nomor tidak sesuai aslinya, pembonceng tidak pakai captain atau dua-duanya, motor harus lajur kiri, dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop, dan naik motor lebih dari dua orang.
    Untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai aslinya, tempel logo pada pelat nomor, pakai sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis setop. Sedangkan, angkutan umum diantaranya naik turun penumpang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai angkutan umum, melanggar Letter P dan S, serta melanggar lampu merah.
    Dia mengatakan, operasi patuh jaya ini bertujuan memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan sehingga pelanggaran semakin berkurang.
    "Dengan adanya operasi ini, mudah-mudahan masyarakat lebih tertib, memahami, dan mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada," ungkapnya. (@jaya)
    Komentar
    • 1.003 Kendaraan Ditilang Dalam Operasi Patuh Jaya

    Terkini

    Topic Popular