Satelit9.com,Wonogiri- Asalkan ada ketetapan dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama setempat,Anak yang masih berada di bawah umur ternyata bisa menikah dan dinikahkan. . Demikian diungkapkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Wonogiri Zaenal Arifin melalui Panitera Jumanah, Selasa (28/8). “Syaratnya harus ada dispensasi yang ketetapannya dikeluarkan kantor PA setempat,” jelasnya.
Hanya saja ditegaskan, sebisa mungkin pasangan yang akan menikah telah mencapai batasan umur. Untuk pria basal berusia 19 tahun sedangkan perempuannya harus 16 tahun.
“Jadi dispensasi bagi yang masih di bawah umur tadi khusus bagi kasus yang mendesak seperti kekhawatiran terjadinya hal-hal maksiat jika tidak segera dinikahkan,” ujar Jumanah.(sbk)