• Jelajahi

    Copyright © Informasi Tanpa Batas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Top Ads

    Iklan 300x250

    728x90 AdSpace

    Antiremisi Koruptor Hanya Bualan Belaka

    Last Updated 2012-08-22T01:20:48Z


    Satelit9.com-BARU Maret lalu pemerintah seakan-akan membuat langkah berani. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melakukan adjournment pemberian remisi kepada para koruptor. Akibatnya, terpidana seperti mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta tak bisa keluar lembaga pemasyarakatan lebih cepat.
    Kritikan keras dilancarkan para politisi kepada Denny yang dianggap melanggar undang-undang dan hak asasi manusia. Namun ia bergeming dan para koruptor harus lebih absolutist mendekam di dalam penjara menjalani hukuman yang ia peroleh.
    Hanya dalam waktu lima bulan, sikap itu melembek. Pemerintah tutup mata dengan remisi yang diberikan kepada para koruptor. Akibatnya, terpidana seperti pegawai pajak Gayus Tambunan menerima pengurangan hukuman penjara pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
    Inkonsistensi dalam penerapan peraturan itulah yang kini menjadi kritikan. Bahkan Wamenkumham tidak lagi mempersoalkan remisi yang diberikan kepada para koruptor, tetapi justru lebih mempersoalkan pengacara-pengacara yang menjadi pembela para koruptor.
    Sikap yang tidak konsisten itu membuat orang mendapat pembenaran bahwa langkah yang dulu dilakukan untuk menyatakan adjournment pemberian remisi bagi para koruptor adalah langkah politik saja. Kebijakan itu ditempuh hanya sebagai bagian dari tekanan kepada Partai Golongan Karya yang dianggap sering mengganggu pemerintah di dalam koalisi.
    Kebetulan para terpidana yang terkena peraturan wamenkumham adalah orang-orang Golkar. Namun ketika itu wamenkumham menyangkal bahwa kebijakan adjournment pemberian remisi itu lebih bermotif politik.
    Kita setuju bahwa seharusnya tidak ada pengampunan kepada para koruptor yang merugikan keuangan negara. Hanya saja kita mengingatkan pemerintah untuk menempuh cara yang lebih sesuai dengan aturan hukum yaitu melakukan amandemen terhadap undang-undang, khususnya mengenai pasal pemberian remisi.
    Namun pekerjaan rumah itu ternyata tidak pernah dilakukan Kementerian Hukum dan HAM. Yang lebih banyak dijalankan adalah kebijakan-kebijakan improvisasi yang akhirnya hanya menimbulkan kontroversi.
    Seperti pernyataan terakhir dari wamenkumham yang justru menyoroti pengacara-pengacara yang mau membela para koruptor. Pernyataan Denny karuan saja menimbulkan kontroversi karena hak seorang tersangka pidana untuk didampingi oleh pengacara.
    Ketika seorang pengacara membela seseorang yang menghadapi persoalan hukum, bukan berarti ia mendukung atau membenarkan tindakan yang dilakukan orang tersebut. Seorang pengacara hadir untuk melindungi hak-hak tersangka, agar ia tidak dihukum di luar tindak pidana yang ia lakukan.
    Kita tentu masih ingat pengacara seperti Yap Thiam Hien. Pengacara yang namanya diabadikan untuk penghargaan kepada mereka yang berjasa besar bagi penegakan HAM, selalu hadir untuk membela orang yang menghadapi persoalan hukum berat. Ia merupakan pengacara bagi para tersangka Peristiwa G30S seperti Abdul Latief, Asep Suryawan, Oei Tjoe Tat, dan Soebandrio.
    Ketika menjalankan tugasnya sebagai seorang pengacara, Yap dikenal sangat gigih dan teliti. Hakim-hakim Mahkamah Militer Luar Biasa dibuat kerepotan oleh Yap. Namun ia tidak bisa dikatakan sebagai pembela paham komunis. Ia menjalankan tugas untuk membuat agar para tersangka tidak mudah untuk dituduh sebagai seorang komunis.
    Hal yang sama tentunya berlaku pada para pengacara sekarang ini. Kalau mereka membela para tersangka korupsi bukan berarti mereka menjadi pendukung gerakan korupsi. Yang mereka bela adalah hak-hak hukum dari para koruptor.
    Kalau Wamenkumham mau mengritik para pengacara koruptor, lebih baik bukan pada tindakan pendampingan dan pembelaannya. Lebih tepat jika meminta para pengacara koruptor untuk tidak menghalalkan segala cara dalam upaya membebaskan atau meringankan hukuman para koruptor.
    Pemerintah lebih baik mengurusi hal yang lebih substansial dalam upaya pemberantasan korupsi. Bagaimana membuat aturan hukum yang lebih menjerakan kepada para pelaku korupsi. Bagaimana pula pemerintah bisa konsisten dalam menjalankan peraturan tersebut.
    Janganlah hukum diterapkan secara pilih kasih. Bahkan sering dikritik oleh banyak pihak sebagai tembang pilih. Kalau pemerintah memang sungguh-sungguh dalam upaya pemberantasan korupsi, maka konsistenlah dalam bertindak.
    Komentar
    • Antiremisi Koruptor Hanya Bualan Belaka

    Terkini

    Topic Popular